Jakarta, MKOnline – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (11/8). Sidang kedua ini mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU Kab. Lanny Jaya) dan Pihak Terkait. Kedua pihak tersebut menampik semua dalil yang dituduhkan Para Pemohon.
Kuasa Hukum Termohon, Habel Rumbiak, menyatakan pihaknya menampik semua tuduhan yang disampaikan Pemohon 85 (Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni). Pihak Termohon menurut Rumbiak telah menyelenggarakan Pemilukada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termohon atau KPU Kab. Lanny Jaya mengaku sudah melakukan segala tahapan sesuai peraturan yang berlaku. ”Rapat penghitungan, perolehan hasil, juga rapat penetapan rekapitulasi sekaligus juga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih semuanya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rumbiak.
Mengenai dalil Pemohon 85 yang menyatakan Termohon telah melakukan pleno pada 9 Juli 2011 dan kemudian dilanjutkan pada 11 Juli 2011, Rumbiak membantah tuduhan tersebut. Pada tanggal-tanggal tersebut, Pihak KPU Kab. Lanny Jaya tidak mengadakan rapat pleno, melainkan tengah melakukan rekapitulasi perhitungan suara. ”Yang mulanya dilakukan tanggal 9 Juli 2011 kemudian berlanjut pada tanggal 11 kemudian berlanjut lagi pada tanggal 29 Juli 2011. Yang kemudian ditutup dengan penetapan rekapitulasi dan penerbitan SK 73 dan penerbitan SK 74 tentang Calon Terpilih,” jelas Rumbiak yang juga membantah kalau tiga anggota KPU Kab. Lanny Jaya sedang dalam status tersangka.
Libert, kuasa hukum Termohon, menjawab dalil yang disampaikan Pemohon 87. Ia mengatakan Pemohon 87 tidak dapat menunjukkan pelanggaran mana yang dianggap sebagai pelanggaran bersifat masif, terstruktur, dan sistematis. Libert juga menganggap Pemohon 87 tidak mampu memberikan bukti-bukti nyata bahwa telah terjadi suatu pelanggaran bersifat masif, sistematis, dan terstruktur. ”Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran masif, sistematis, dan terstruktur tersebut hanya merupakan khalayan dan klaim sepihak yang sangat tidak berdasar dan bukan dalil yang dibuat secara profesional,” ujar Libert.
Liber juga mengatakan Pemohon 87 salah mengajukan objek sengketa. Menurut Libert, sesuai Peraturan MK bahwa yang harus digugat menyangkut perhitungan suara yang dapat mengubah posisi atau sebagai pemenang. Libert menganggap bila permohonan Pemohon 87 dikabulkan majelis hakim, dalil-dalil yang disampaikan tidak mampu mengubah posisi Pemohon 87 menjadi pemenang. ”Oleh sebab itu, dalam hal ini kami merasa bahwa apa yang disampaikan atau objek sengketa pada Pemohon juga sangat rancu dan tidak beralasan untuk diterima oleh Majelis,” tukas Libert.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Petrus Ell juga menampik semua dalil yang dituduhkan para Pemohon. Ell mengatakan tekanan-tekanan yang dituduhkan telah dilakukan oleh Pihak Terkait tidak terjadi, justru Pihak Terkait yang mendapat tekanan dan pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan terstruktur. ”Kandidat Nomor Urut 3 (Pemohon 85, Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni) yang melakukan itu dengan merekayasa jumlah suara di beberapa distrik, yaitu Distrik Gamelia, Distrik Makki, dan Distrik Dimba. ”Di distrik Gamelia itu suara awal itu Kandidat Nomor Urut 3, cuma 3.391 tetapi igelembungkan menjadi 8.160. Kemudain Distrik Makki, suara awal 2569 digelembungkan menjadi 7.702 suara. Distrik Dimba, suara awal 1.262 digelembungkan menjadi 5.258. Penggelembungan suara itu menggunakan kekerasan dan mengerahkan massa. Sehingga kami dari Pihak Terkait membantah bahwa Pihak Terkait tidak pernah melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan oleh Kandidat Nomor Urut 3,” ungkap Ell.
Ell juga menyatakan pihaknya membantah tuduhan money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Ell menegaskan Pihak Terkait tidak pernah menginstruksikan kepada tim sukses untuk menggunakan politik uang dan membagi-bagikan kepada pemilih di Desa Oka Distrik Melagineri. (Yusti Nurul Agustin/mh)