Jakarta, MK Online - Tidak akan ada kekosongan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena, pada Kamis (18/8), akan dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah rencananya digelar pada Senin (22/8). Demikian dinyatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD kepada para wartawan, Kamis (11/8), di ruang kerjanya. Sedangkan masa jabatan Mahfud sendiri, sebagai Ketua MK, akan berakhir pada tanggal 21 Agustus 2011 nanti. “Tidak ada jabatan kosong,” tegasnya.
Menurut Mahfud, proses pemilihan akan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. “Tata tertib tetap yang lama,” ujarnya. Nantinya, prosedur pemilihan ketua dan wakil ketua baru akan menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1/PMK/2003 tentang Tatacara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Perubahan atas Undang-Undang MK, menurut dia, tidak berpengaruh banyak terhadap proses pemilihan kali ini.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua akan dilakukan dalam sebuah rapat atau sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Hanya yang hadir dalam rapat yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Lalu terkait siapa yang akan memimpin sidang, kata Mahfud, kemungkinan akan diserahkan kepada hakim konstitusi dengan usia paling tua, yakni Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Ditanya bagaimana kesan dia sebagai Ketua MK selama ini, Mahfud menjawab, dirinya lebih bangga pada kekompakan para hakim dan pegawai MK secara institusi. “Kebanggan saya bukan terkait putusan-putusan,” tuturnya. Adapun resep membangun soliditas institusi tersebut, kata Mahfud, adalah dengan selalu menjaga transparansi dan kepemimpinan yang demokratis.
Ia pun bangga dengan para hakim yang mempunyai sikap dan pandangan yang sama dengan dirinya. “Orientasi di sini akademisi dan pembaharuan,” ujarnya.
Diminta berkomentar tentang pendapat miring selama kepemimpinannya, terkait seringnya dia berkomentar di media, Mahfud hanya menjawab datar. Menurutnya, sebagai kritik pendapat itu dia terima. Namun ia berpandangan, apa yang dilakukannya itu adalah lumrah, selama tidak melanggar kode etik atau UU. Ia beralasan, hal itu hanya terjadi pada kondisi-kondisi tertentu, terutama terhadap sebuah isu yang berpotensi ‘digoreng’ oleh pihak-pihak tertentu. “Sebelum membesar, saya jelaskan dulu,” ungkapnya. Sekarang MK juga telah menunjuk Hakim konstitusi Akil Mochtar sebagai juru bicara. Hal ini, menurut dia, sebagai salah satu jawaban atas kritikan tersebut. (Dodi/mh)