Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan tiga perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Rabu (10/8). Para Pemohon banyak mengungkap berbagai persoalan terkait hasil penghitungan suara yang dianggap terjadi pelanggaran, bahkan tergolong sistematis, terstruktur dan masif.
Pemohon 85 menyampaikan itu saat mendapat giliran pertama menyampaikan pokok permohonannya. Kuasa Hukum Pemohon 85, Abdul Rahman Upara menyampaikan telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara dan ada kecurangan-kecurangan serta pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. ”Kesalahan hasil perhitungan suara ini terlihat dari rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dalam keputusannya, yang selanjutnya menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 2 dalam Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Upara.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon 86, Patra M. Zen menyampaikan bahwa penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya cacat yuridis sejak awal dan sejak semula batal demi hukum. ”Ini dijelaskan, Majelis Yang Terhormat bahwa ketua maupun anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya semua berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pelaksanaan Pemilukada 2010, senilai Rp12 Miliar,” ungkap Patra.
Selain itu, Patra juga mengatakan Pihak KPU Kab. Lanny Jaya telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan tidak pernah melakukan sosialisasi. Kedua, tidak pernah menyerahkan DPT dan tidak pernah mengumumkan DPT, Daftar Pemilihan Tetap di setiap TPS. Ketiga, Termohon tidak memberikan salinan Berita Acara. Dan keempat, Termohon tidak memberikan lampiran-lampiran yang seharusnya diberikan kepada pasangan calon dan juga diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya.
Kuasa Hukum Pemohon 87, Rahman Ramli mendapat giliran terakhir untuk menyampaikan pokok permohonan pihaknya. Rahman mengatakan telah terjadi pengalihan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh KPU. Kab. Lanny Jaya. Pengalihan suara tersebut dilakukan dari perolehan suara Pemohon 87 kepada kandidat Nomor Urut 3, Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni.
Di akhir persidangan, Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar mengingatkan para pihak bahwa persidangan perkara Pemilukada memiliki batas waktu selama 14 hari. Karena itu, Akil meminta agar para pihak menyiapkan diri dengan cepat dan cermat, termasuk menyiapkan saksi-saksi.
”Jadi, begini Saudara-Saudara, karena ini speedy trial jadi semua pihak harus mempersiapkan diri dengan cepat dan cermat karena batas waktunya 14 hari dan itu tidak mungkin kita gunakan untuk persidangan semua. Maksimum 7 hari itu untuk persidangan, sisanya untuk kita menyiapkan putusan, apalagi ini 3 perkara. Oleh sebab itu, pihak-pihak harus mempersiapkan diri sedemikian rupa. Saksi-saksi yang akan diiajukan dalam perkara ini, disiapkan sejak semula, sesuai dengan dalil-dalilnya masing-masing,” ujar Akil menyarankan.
Sidang kemudian ditutup dan dinyatakan akan ditunda hingga besok, Kamis (11/8), jam 10.00 WIB. Sidang selanjutnya akan beragendakan mendengar jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait.
Ketiga perkara ini teregistrasi dengan nomor 85, 86, dan 87/PHPU.D-IX/2011. Pemohon Prinsipal 85, Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni, didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Paskalis Letsoin, Abdur Rahman Upara, dan Dominggus Frans. Sedangkan Prinsipal Pemohon 86, Nius Kogoya-Terry Wanena, didampingi kuasa hukumnya, yaitu Patra M. Zen, Berto Herora Harahap, dan Harapan Manurung. Pemohon terakhir, yaitu Pemohon 87, Doren Wakerwa-Moury Kogoya tidak hadir dalam persidangan kali ini. Pemohon 87 hanya diwakili kuasa hukumnya, yaitu Rahman Ramli dan Advokat Emilianus Ell.
Pihak Termohon dalam perkara ini, yaitu KPU Kabupaten Lanny Jaya. Ketua KPU Kab. Lanny Jaya, Paten Wenda hadir dalam persidangan perdana ini. Sedangkan yang menjadi kuasa hukum Pihak termohon, yiatu Habel Rumbiak dan Libert Christo. (Yusti Nurul Agustin/mh)