Gugatan Bupati se-Kalteng Berlanjut
Rabu, 10 Agustus 2011
| 16:56 WIB
PALANGKARAYA –Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menilai gugatan judicial review yang diajukan sejumlah bupati di Kalteng terhadap UU nomor 41/1999 tentang kehutanan, dinilai telah memadai untuk diproses lebih lanjut.
“Tanggapan itu disampaikan majelis hakim MK pada sidang pendahuluan permohonan pengajuan judicial review di ruang sidang tadi,” ujar Kasubag Pengumpulan Informasi Humas dan Protokol Setda Kapuas, Sapto Subagio kepada BPost Online dari Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Dalam sidang tersebut, sejumlah bupati dan wakil bupati di Kalteng sengaja hadir untuk menyaksikan secara langsung. Dikoordinasi Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Kalteng HM Mawardi, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas UU nomor 41/1999 tentang kehutanan dan selama ini aplikasinya sangat memberatkan bagi daerah.
“Pengajuan judicial review tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama para bupati se-Kalteng pada pertemuan Apkasi di Kualakapuas, Februari 2011,” terang Mawardi.