Jakarta, MK Online - Sebagai tindak lanjut dari Forum Group Discussion (FGD) di hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan FGD yang diikuti oleh pejabat struktural MK. Kegiatan FGD ini diikuti oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk pada Selasa (9/8), di Gedung MK.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan antara MK dan KPK beberapa waktu lalu. MK nantinya akan segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan kami berharap agar nota kesepahaman (MoU) tentang komitmen pengendalian gratifikasi bisa di-launching pada 24 Agustus 2011 mendatang,” jelas Janedjri di hadapan sejumlah anggota Direktorat Pencegahan Deputi Gratifikasi KPK.
Narasumber dari Direktorat Pencegahan Deputi Gratifikasi KPK Asep Chaerullah menjelaskan bahwa gratifikasi dapat menjadi awal mula korupsi. Menurut Asep, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka untuk memberantasnya diperlukan cara dan orang-orang yang luar biasa pula serta diperlukan adanya integritas. “Korupsi merupakan akibat dari rendahnya integritas elemen bangsa. Sebelum proses berkelanjutan, perlu adanya pembangunan integritas secara pribadi dan sistem melalui permodelan praktik terbaik untuk mengatasinya. Setiap instansi perlu menemukan model terbaik untuk membangun integritas,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa integritas merupakan salah satu jalan terbaik untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia, lanjut Asep, tak cukup hanya melalui ranah hukum. “Perlu adanya pendekatan dan pembangunan integritas dalam budaya kita. Tidak cukup dengan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan budaya. Memang pendekatan budaya ini akan membutuhkan waktu lama, namun ini akan berjalan secara alami,” paparnya.
Selanjutnya Asep memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya terbentuk Unit pengendalian Gratifikasi di MK. Tahapan tersebut, sambung Asep, FGD untuk membentuk konsepsi (road map), TOT untuk.membentuk pengerak perubahan. “Jika hanya mengandalkan KPK itu tidak mungkin, karena jumlah SDM KPK yang terbatas. Kemudian, harus diadakan konvensi yang kesemuanya bertujuan untuk membangun integritas. Integritas merupakan core value,” urainya.
Dalam FGD tersebut, dibagi tiga kelompok yang akan mendiskusikan hal sebagai berikut: untuk menganalisis kesiapan MK membangun zona integritas, menganalisis motor penggerak perubahan, serta menentukan peran dan konstribusi serta strategi untuk membangun integritas MK. “Semua bertujuan untuk membangun integritas secara institusional. Yang utama adalah dibuatnya kode etik yang dinternalisasikan yang direvitalisasi setiap tahun. Kode etik tersebut mengatur conflict of interest termasuk proses internalisasi integritas. Dan memandang, integritas sebagai sesuatu yang subtantif. Unit Pengendalian Gratifikasi diharapkan bisa menimbulkan keinginan untuk melaporkan gratifikasi para pegawai,” tandasnya.(Lulu Anjarsari/mh)