Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Kabupaten Banggai Kepulauan 2011 untuk Perkara No. 79 dan No.80/PHPU. D-IX/2011, pada Selasa (9/8) siang di ruang sidang Pleno MK. Dalam amar putusan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon (Perkara No.79) dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Perkara No.80). Demikian dibacakan Ketua Pleno, Moh. Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Dalil Pemohon Perkara No.79 soal adanya pengumpulan kotak suara dan dokumen hasil rekapitulasi dari Kecamatan Banggai Tengah, Banggai Utara, dan Banggai Selatan untuk dikumpulkan di kantor PPK Banggai selama dua hari atas perintah dari Termohon, hal itu dibantah oleh Pihak Termohon. Menurut Termohon, dalil Pemohon tidak benar, yang benar adalah semua kotak suara masing-masing kecamatan tersebut, dikumpulkan di Kecamatan Banggai, atas pengawalan dari pihak keamanan dan Panwas kecamatan.
Selain itu, Pihak Terkait membantah dalil Pemohon tersebut dan menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan mengada-ada, tidak benar Tim Pihak Terkait melakukan pengantaran kotak rekapitulasi sebagaimana dalil Pemohon. Fakta yang benar menurut Pihak Terkait, yang melakukan pengawalan tersebut adalah aparat keamanan.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan seksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, Termohon, keterangan saksi Pemohon, Termohon, keterangan Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, menurut Mahkamah, bukti tulisan dan keterangan saksi dari Pemohon tidak membuktikan bahwa adanya pengumpulan kotak suara di Kecamatan Banggai adalah sebagai upaya dari Termohon untuk memenangkan Pihak Terkait.
“Tidak ada rangkaian bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa upaya pengumpulan kotak suara tersebut dilakukan oleh Termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif sebagai upaya untuk memenangkan Pihak Terkait. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” tegas Majelis Hakim.
Mengenai dalil Pemohon Perkara No.79 telah terjadi penambahan suara untuk Pihak Terkait di Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Utara, Kecamatan Totikum, Kecamatan Totikum Selatan, dan Kecamatan Liang, Pihak Termohon membantah dalil Pemohon tersebut dan menyatakan bahwa tidak benar telah terjadi penggelembungan atau penambahan surat suara.
Pihak Terkait juga menyatakan dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, tidak pernah terjadi penggelembungan atau penambahan surat suara. Setelah Mahkamah mencermati dengan seksama keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, Termohon, keterangan saksi Pemohon, Termohon, dan keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, menurut Mahkamah bukti tulisan dan saksi dari Pemohon tidak membuktikan ada upaya penambahan suara dilakukan jajaran Termohon untuk memenangkan Pihak Terkait yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
“Amar putusan, menyatakan, dalam eksepsi: menolak eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD.
Selanjutnya, terkait Perkara No.80, Mahkamah berpendapat bahwa Termohon telah melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Banggai Kepulauan yang dijadwalkan pada 14-21 April 2011. Mahkamah juga tak menemukan fakta dan bukti hukum terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan menjadi calon ataupun indikasi dari KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang bertendensi menghalangi terpenuhinya syarat Bakal Pasangan Calon H. Harman Rahmat Pandipa, SE dan Letkol (U) Drs. Wenny Bukamo dalam Pemilukada Kabupaten Banggai Kepulauan 2011.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan. Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Mahfud. (Nano Tresna A./mh)