JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak tertutup kemungkinan Nazaruddin akan “dibungkam” sesampai di Tanah Air. Karena itu Mahfud mengusulkan agar Nazaruddin dilindungi.
"Kalau teorinya kan begitu (bisa dibungkam) seperti di film-film, tapi nanti seperti apa (kenyataannya) saya tidak tahu,” kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2011).
Karena itu, sudah sewajarnya Nazaruddin dapat dilindungi. Mahfud mengungkapkan, perlindungan dapat dilakukan melalui Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK bukan lembaga yang aktif melindungi. Menurut Mahfud, LPSK dapat melindungi jika ada permintaan.
”Nah, di sini, pengacara Nazaruddin dapat meminta perlindungan ke LPSK, soalnya Nazaruddin itu kan kaya akan informasi,” katanya.
Seperti diketahui, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini sempat membeberkan sejumlah informasi terkait kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa petinggi Partai Demokrat. Nazaruddin bahkan menyebut adanya kongkalikong antara petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan partai penguasa.
Atas dasar inilah, banyak pihak mengkhawatirkan keselamatan tersangka proyek Wisma Altet SEA Games ini. Termasuk Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga telah memerintahkan Kapolri agar menjaga keselamatan Nazaruddin, sebab diyakini banyak yang tidak suka dengan sosok politikus muda itu.