Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Yusril Ihza Mahendra terkait UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terhadap hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap karena masih akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Kita akan pelajari dulu. Tunggu dulu akan kita pelajari," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).
Menurut Darmono, pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari salinan putusan MK tersebut sebelum akhirnya menentukan sikap resmi. Darmono berjanji, setelah selesai mempelajari, sikap resmi Kejaksaan akan disampaikan ke publik.
"Jadi kalau hari ini ada putusan, kita terima, kita pelajari dulu, baru kita sampaikan," tuturnya.
Lalu dengan dimenangkannya permohonan Yusril ini, apakah Kejaksaan nantinya akan mengabulkan permintaannya memanggil SBY dan Megawati sebagai saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum?
"Pokoknya kita pelajari dulu. Jangan mancing-mancing kamu," tukas Darmono.
Hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang melakukan uji materi UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Yusril sebelumnya meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap MK.
Dalam pertimbangannya MK menilai arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.
Selain itu, MK menilai penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan saksi yang menguntungkan tersangka atau terdakwa sebelum benar-benar memeriksanya. Kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka tidak berpasangan dengan kewenangan penyidik untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang disangkakan sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa.