Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) tidak kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. SRI, yang sudah didaftarkan di Kemenkum HAM sudah betul-betul menjadi partai yang siap.
"Ya nggak apa-apa ditolak, karena kita sudah siap," kata anggota Dewan Pertimbangan SRI, Arbi Sanit, kepada detikcom, Kamis (4/8/2011).
Menurut Arbi, saat ini SRI sudah mempunyai kepengurusan tingkat provinsi yang boleh dikatakan lengkap. Sementara pengurus tingkat kabupaten/kota sudah 60 persen dan pengurus kecamatan 30 persen.
"Nanti akan berkembang terus," lanjut akademisi Universitas Indonesia (UI) ini.
Karena itu, Arbi yakin partai pengusung Sri Mulyani ini akan lolos verifikasi di Kemenkum HAM, sehingga pada 2014 mendatang sudah bisa ikut pemilu.
"Kita optimistis akan lolos," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materill terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan para pendiri SRI. MK menolak pembatalan pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sebuah partai politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi.
MK juga menolak pembatalan pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di setiap provinsi, kepengurusan sedikitnya di 75 persen kabupaten/kota provinsi bersangkutan, dan kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
Pemohon juga meminta pembatalan pasal 51 ayat (1b) yang mengatur verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014 dibatalkan. Tapi, lagi-lagi MK berpendapat lain.