Penulis : Dika Dania KardiKamis, 04 Agustus 2011 22:54 WIB
JAKARTA--MICOM: Para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjadi presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perubahan UU No 2/2008 tentang Parpol.
"Saya kira putusan ini bertentangan dengan logika pembentukan Parpol, dan semua tahu parpol itu dibentuk untuk mengikuti pemilu. Jadi putusan MK ini melawan logika umum dan logika sederhana," kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun usai sidang putusan atas pengujian UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8).
Ia menyatakan putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2011 hanya mengabulkan sebagian dari permohonan. Pihaknya menilai, putusan yang dikeluarkan oleh MK tidak memberikan makna atas putusan itu.
Andi menyatakan, ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pemohon seperti, tentang proses pendaftaran harus 30 orang di setiap provinsi.
Menurutnya, ketentuan itu harus dibatalkan oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Kalau membentuk badan hukum seperti yang dimohonkan oleh UU ini, saya kira ini tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perdata, karena badan hukum dapat dibentuk oleh satu orang atau dua orang tidak perlu dengan banyak orang," ujarnya.
Selain itu persoalan wilayah kepengurusan. Menurutnya kantor kepengurusan itu tidak harus di seluruh wilayah Indonesia, tapi hanya wilayah kerja yang nasional.
Selain itu salah satu pemohon A Rahmat Tolleng menyatakan pada dasarnya permohonan itu mereka ajukan untuk kebebasan berserikat di Indonesia. (*/OL-9)
Sumber: www.mediaindonesia.com