Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materill terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan para pendiri Partai SRI. Penggugat mengaku sangat kecewa dengan putusan MK yang dinilai telah memasuk hak-hak politik mereka.
Di dalam permohonannya, pemohon minta pembatalan pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sebuah partai politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi. Juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di setiap provinsi, kepengurusan sedikitnya di 75% kabupaten/kota provinsi bersangkutan, dan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.
Namun MK menolak permohonan pembatalan dua pasal tersebut.
"Syarat pendirian dan pembentukan partai politik yaitu didikan paling sedikit 30 orang dari setiap provinsi merupakan pilihan kebijakan yang wajar. Syarat ini tidak berlebihan," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (4/8/2011).
Menurut MK, pendirian partai memang harus melihat dengan jumlah penduduk yang makin bertambah. Maka wajar, jika di yaratkan bahwa pendirian partai politik baru paling sedikit 30 orang di tingkat provinsi.
"Hal ini dipahami sebagai penyesuaian tingkat perkembangan bangsa dan negara," jelas Mahfud.
Pemohon juga meminta pembatalan pasal 51 ayat (1b) yang mengatur verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014 di batalkan. Tapi, lagi-lagi MK berpendapat lain.
Menurut MK, syarat tersebut tetap berlaku bagi partai politik yang akan ikut serta Pemilu. Tapi bagi yang tidak ikut serta Pemilu, maka tidak perlu verifikasi.
"Verifikasi parpol yang dibentuk selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilu pertama kali setelah parpol yang bersangkutan didirikan berbadan hukum," terang Mahfud.
Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon mengaku kecewa. Menurut mereka, keputusan ini tidak memberikan perubahan apapun atas apa yang mereka mohonkan.
"Mahkamah tidak memberikan pendapat yang proporsional dalam putusannya. Permohonan kami sudah melalui studi yang sangat panjang," terang kuasa hukum pemohon, M. Asrun usai sidang.
Seperti diketahui, 8 orang memohon pasal tersebut dibatalkan. Mereka yaitu Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Mohamad, Sony Susanti, Daminus Taufan dan Andi Rahmat Tolleng.
Beberapa di antara mereka tercatat dalam kepengurusan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Apakah perjalanan partai berlogo sapu lidi untuk mengusung Sri Mulyani sebagai bakal konstestan Pilpres 2014 itu akan terganjal persyaratan verifikasi parpol?