JAKARTA-MICOM : UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja direvisi, sudah mendapatkan gugatan dari masyarakat. Para akademisi dan pakar hukum tata negara Saldi Isra dkk, serta budayawan Ridwan Saidi bersama aktor senior Pong Hardjatmo dkk, mengajukan judicial review ke MK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Fajrul Falaakh menganggap itu terjadi karena UU nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK merupakan produk legislasi yang sarat dengan kepentingan sesaat.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena para penyusunan UU MK tidak memahami asal-usul dan konteks kemunculan lembaga peradilan konstitusi itu.
"Yang terkait majelis kehormatan (hakim) sebelum diketok, saya berpendapat memang itu tidak tepat. Tidak tepat legislasi dari DPR yang mengatakan MK itu anggotanya perwakilan mereka," ujar Fajrul usai menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, pemikiran para legislator yang tertuang dalam UU MK itu tidak mencerminkan pemikiran konstitusi yang menyatakan MK sebagai lembaga yang terpisah. Fajrul menerangkan, sumber perekrutan hakim-hakim konstitusi memang berasal dari tiga lembaga yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan pemerintah. Namun, lanjutnya, tidak tepat bila para hakim konstitusi dikatakan sebagai perwakilan ketiganya. (OL-8)