Jakarta, MK Online - Sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Bibit Samad Rianto, didampingi Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit serta anggota KPK lainnya, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/8) siang. Tujuan kedatangan mereka dalam rangka sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di lingkungan MK.
“Program Pengendalian Gratifikasi ini sudah kami jalankan di beberapa instansi. Oleh karena itu, kami pun mengharapkan MK juga menjalankan program semacam ini,” ungkap Bibit S. Rianto saat membuka pembicaraan dalam pertemuan dengan Ketua MK Mahfud MD yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
Usai Bibit memberi pengantar mengenai Program Pengendalian Gratifikasi, berlanjut dengan penjelasan materi yang disampaikan oleh Direktur Gratifikasi KPK Muhammad Sigit. Secara gamblang Sigit menjelaskan pengertian gratifikasi yakni pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut, kata Sigit, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Contoh penerimaan gratifikasi antara lain seorang pejabat negara menerima uang terima kasih dari pemenang lelang, istri pejabat memperoleh voucher belanja dan tiket tamasya ke luar negeri dari mitra bisnis suaminya, seorang pejabat yang baru diangkat memperoleh mobil sebagai tanda perkenalan dari pelaku usaha di wilayahnya dan lainnya.
Program Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi, membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan gratifikasi, serta mempermudah pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
“Sedangkan manfaat Program Pengendalian Gratifikasi, antara lain untuk membantu meningkatkan pemahaman ketentuan gratifikasi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, meminimalisasi kendala psikologis penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK, menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel sesuai amanat PP No.60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Sigit.
Sementara itu, Mahfud MD menanggapi Program Pengendalian Gratifikasi sebagai program yang positif. Menurut Mahfud, Program Pengendalian Gratifikasi menjadi program yang sangat baik, tidak rumit untuk dimulai di lingkungan MK dalam waktu dekat. Bahkan Mahfud sangat setuju agar Program Pengendalian Gratifikasi dapat diimplementasikan di lingkungan MK dalam bulan Agustus 2011 ini, dengan mengadakan nota kesepakatan (MoU) antara MK dan KPK. “MoU itu agar dilaksanakan secepatnya sebelum lebaran,” pinta Mahfud. (Nano Tresna A./mh)