TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Betawi Ridwan Saidi, artis gaek Pong Hardjatmo, dan beberapa orang aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih, hari ini, Rabu (3/8/2011), memasukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembubaran partai politik.
Menurut Kuasa Hukum pihak pemohon, Wakil Kamal, pasal yang mereka minta untuk diuji materi adalah Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"Kami mewakili Bang Pong, Bang Ridwan dan lain-lain, kami bermaksud mengajukan permohonan judicial review, Pasal 68 Ayat 1 UU MK, berkaitan dengan pembubaran parpol, dimana pasal 68 mengatur pemohon hanyalah Pemerintah," ujar Wakil sebelum memasukan permohonan ke MK, Rabu siang.
Menurutnya adanya ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Apabila ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, terutama korupsi yang dilakoni partai politik berkuas, tentu tidak mungkin pemerintah sendiri yang membubarkan partainya sendiri.
"Jadi hal itu tak memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Ridwan Saidi menambahkan, ketentuan tersebut tidak demokratis, dan tak berlandaskan Pancasila. Pasalnya demokrasi Pancasila, menempatkan kedaulatan rakyat berada di tempat teratas.
"Kita harus ganti pemohon rakyat, karena kedaulatan di tangan rakyat," serunya.
Bila permohonan mereka nanti dikabulkan MK, Ridwan menyatakan pihaknya segera memasukan permohonan pembubaran Partai Demokrat ke MK.
"Next step setelah diubah MK tak berselang kami akan ajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat, agar parpol ini dilarang di seluruh Indonesia," katanya.
Partai Demokrat, lanjutnya harus segera dibubarkan. Hal itu menurutnya dikarenakan beberapa oknum kader Partai Demokrat diduga telah mengorupsi uang negara.
"Karena berdasarkan pengakuan bekas pengurusnya sendiri, telah membobolkan APBN, pemimpinnya berbicara tak bertanggung jawab," serunya.
Para pemohon uji materi Pasal 68 ayat 1 UU MK berjumlah enam orang. Mereka ini adalah Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia. Mereka memasukan permohonan pada pukul 11.00 WIB di ruang pendaftaran gedung MK lantai dasar. Nomor pendaftaran uji materi tersebut adalah, No 327-0/ PAN.MK/VIII/2011.