Pong ke Mahmakah Konstitusi
Rabu, 03 Agustus 2011
| 12:33 WIB
Artis senior yang menjadi aktivis, Pong Harjatmo, diwawancarai media usai mendaftarkan gugatan judicial review atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diubah dengan UU No 8 tahun 2011 tentang MK, tentang pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan pemerintah, agar setiap warga negara mempunyai hak untuk membubarkan partai politik, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/8/2011).Pong bersama aktivis yang tergabung dalan tim advokasi menuntut partai politik jujur dan bersih diterima petugas penerimaan dan pelayanan risalah dan putusan di kantor Mahkamah Konstitusi.