MK: DPR dan Pemerintah Tidak Serius Hadapi Sidang MK
Rabu, 03 Agustus 2011
| 10:42 WIB
Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Jakarta, MK Online - DPR dan Pemerintah tidak serius dan kurang responsif untuk hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK M. Akil Mochtar berkaitan dengan ketidakhadiran Pemerintah dan DPR dalam sidang Sengketa Kewenangan lembaga Negara antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa (2/8), di ruang kerjanya.
“Perubahan UU MK yang baru dilakukan oleh para pembuat undang-undang dengan tujuan untuk menjaga MK, namun DPR dan Pemerintah jarang sekali hadir dalam persidangan MK. Jikalaupun hadir, yang hadir hanya staf biro hukum atau humasnya. Tapi kalau dibatalkan UU-nya, (DPR dan pemerintah) marah dan uring-uringan dengan MK,” jelas Akil.
Ketidakhadiran DPR dan Pemerintah tersebut, menurut Akil, telah menghambat persidangan MK. Keterangan DPR dan Pemerintah di persidangan MK diperlukan karena dapat menjelaskan mengenai pembuatan UU yang sedang digugat ke MK.
“Seperti ada situasi yang terbalik dari keinginan mereka (DPR dan Pemerintah) merevisi UU MK. Mereka tidak datang, malah menghambat secara berperkara. Yang paling sering tidak hadir adalah DPR. Padahal sudah ada 15 kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili DPR, namun itupun jarang sekali hadir. Pemerintah pun hanya diwakili oleh biro hukumnya, bukan menteri yang bersangkutan. Padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)