Wednesday, 03 August 2011
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang dirasakan tidak serius dalam mengikuti pelaksanaan sidang, khususnya perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Juru bicara MK Akil Mochtar mengatakan, jarang sekali menteri dan anggota DPR menghadiri sidang MK.Hal ini, kontraproduktif dengan semangat UU MK baru yang ingin mewajibkan semua pihak dalam sidang.
“Termasuk tadi (kemarin), dalam pleno sengketa kewenangan lembaga negara Bupati Kutai Timur terhadap pemerintah. Kita harus mendengar keterangan pemerintah, ternyata pemerintahnya belum mendapat kuasa dari menterinya dan segala macam,” kata Akil kemarin.
Gara gara itu, MK menunda persidangan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Bupati Kutai Timur Isra Noor. Menunggu kesiapan dari pihak termohon, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam aturan persidangan MK, pemerintah dan DPR bukan “pihak” dalam pengujian undang-undang.
Mereka adalah pemberi keterangan dalam pasal undang-undang yang diuji.Dalam persidangan di MK, seharusnya menteri atau mereka yang mendapat kuasa dari DPR hadir. Ketidakhadiran kedua lembaga ini menurut Akil bisa ditafsirkan sebagai bentuk inkonsistensi lembaga pembentuk UU untuk mempertanggungjawabkan produk legislasinya.
”Kalaupun hadir itu kroco-kroconya doang, diwakili staf biro hukumnya atau biro humasnya atau perundang-undangannya. Tapi kalau nanti UU-nya dibatalkan, mereka uring-uringan, marah-marah sama MK,” ujarnya.
Akil mencatat, kehadiran petinggi kementerian dan anggota DPR pada sidang sangat jarang. Dalam setahun, mantan politikus Partai Golkar ini mencatat hanya sekali kedatangan para anggota dewan yang menjadi kuasa di MK. Mereka adalah Ruhut Sitompul, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.
Setelah itu,tidak pernah datang lagi. Demikian juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang hanya sekali datang saat sidang yang melibatkan Anggodo.MK menyesalkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam setiap persidangan di MK.
“Tolonglah diimbau pemerintah dan DPR yang jarang datang di MK.Bikin malu saja pemerintah dan DPR itu, enggak punya atensi. Itu kan kewajiban mereka. Mereka juga tidak menunjuk wakilnya yang kompeten,”ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan DPR memang tidak perlu datang pada setiap sidang pengujian UU.DPR hanya akan datang jika para hakim membutuhkan keterangan yang spesifik mengenai pasal yang diuji. ïï mnlatief
Sumber: www.seputar-indonesia.com