Jakarta, MK Online - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan (Termohon) dan Pasangan calon nomor urut 1 Lania Laosa-Zakaria Kamindang (Pihak Terkait) membantah seluruh tudingan para saksi Pemohon. Salah satu saksi Termohon, Irwanto, membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ada pertemuan antara Ketua KPU Banggai Kepulauan Mursastro Salomo, dengan beberapa tokoh masayarakat serta beberapa perwakilan partai pengusung Pihak Terkait. “Itu tidak benar,” tegasnya dalam sidang pembuktian perkara No. 79-80/PHPU.D-IX/2011, Senin (1/8) di ruang sidang Pleno MK.
Sedangkan saksi Termohon lainnya, Muhin Mangambali, menyatakan, selama penyelenggaraan Pemilukada di Banggai Kepulauan, pihaknya telah melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada keberatan, baik tertulis maupun lisan,” ujarnya yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Totikum.
Ketua PPK Banggai Selatan, Suryadi, meskipun membenarkan ada pengumpulan surat suara pada satu tempat namun ia membantah kalau ada kecurangan terkait hai itu. Menurutnya, penyatuan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara seluruh pihak, yakni Kepolisian, Panitia Pengawas, dan PPK se-Banggai. Buktinya, “saat rekap tidak ada complain,” tuturnya. Surat suara tersebut, ujarnya, dititip di Banggai.
Sedangkan para saksi Pihak Terkait, malah menuding balik Pemohon. Menurut mereka, Pemohonlah yang telah melakukan kecurangan selama Pemilukada yang lalu. Menurut Rudiansyah, Pasangan Calon nomor urut 3 Irianto Malingong-Ehud Salamat, telah melakukan black campaign terhadap Pihak Terkait, khususnya terhadap Calon Bupati Lania Laosa. “(Dalam Black campaign tersebut) dinyatakan bahwa kandidat nomor satu (Pihak Terkait) adalah tidak beragama, main perempuan, berhutang, dan memelihara tuyul,” paparnya. Dia mengakui mengetahui hal itu setelah melihat rekaman video yang dia peroleh dari seseorang.
Adapun Abdul Rahman, salah satu tim sukses Pihak Terkait, menyatakan, dirinya telah melaporkan kasus hilangnya kotak suara ke Panwas. Dan, menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti hingga tahap Kepolisian. “Tiga orang jadi tersangka, satu masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Panwas yang hadir pada persidangan kali itu. Hadir dalam pesidangan, Winardi, mewakili Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan. Winardi menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan sebanyak tujuh laporan. Lima diantaranya adalah pelanggaran pidana pemilu. Pelanggaran pidana yang dilaporkan tersebut, antara lain, kotak suara yang dibawa lari, penghilangan form DA, dan money politic. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti. “Untuk black campaign telah selesai di tingkat Polsek,” katanya. (Dodi/mh)