Jakarta, MK Online - Hakim Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, S.H, M.H mengatakan bahwa persoalan utama dari kesadaran hukum di Indonesia adalah keteladanan dan kewibawaan lembaga-lembaga penegakan hukum.
“Ketegasan, disiplin dan keteladanan menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat,” kata Hamdan saat menjadi narasumber Diklat Kepemimpinan “Membangun Sinergi Antar Instansi Pemerintah dalam Pembangunan Hukum yang Berkeadilan” yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin (1/8) siang.
Hal yang sangat penting terkait kesadaran hukum kita, lanjut Hamdan, seluruh pimpinan pemerintahan, pejabat negara diharapkan dapat menjadi pemimpin masa depan dan contoh bagi kesadaran hukum di Indonesia.
Lebih lanjut Hamdan mengutarakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi contoh kecepatan dan transparansi salah satu lembaga negara. Di antaranya, orang yang ingin mengajukan perkara di MK namun berada jauh di luar Jakarta, tidak perlu datang langsung ke MK.
“Caranya cukup melalui format pendaftaran yang ada di website MK, kita anggap hal ini sah sebagai cara yang cepat dan efisien,” ucap Hamdan yang juga menerangkan strategi pembangunan hukum mencakup substansi, struktur dan budaya hukum.
Selain itu, kata Hamdan, pihak-pihak yang berperkara di MK namun berdomisili di luar Jawa, dapat menggunakan fasilitas video conference. Fasilitas semacam ini terdapat di sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping itu, hanya berselang satu jam selesai sidang MK, putusan dan risalah sidang dapat diakses baik oleh pihak-pihak berperkara maupun pihak lainnya melalui website MK.
“Oleh sebab itu, keterbukaan menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, kecepatan informasi keadilan bagi pihak-pihak yang membutuhkan, merupakan masalah besar dan menjadi hal yang sangat penting. Sesuai prinsip bahwa “Keadilan yang tertunda adalah Ketidakadilan”.
Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan pentingnya reformasi di dunia peradilan maupun birokrasi. Ia sangat sependapat untuk menghapus segala birokrasi yang menghambat orang yang mencari keadilan. Misalnya, menerapkan kecepatan dan transparansi seperti di MK, memberantas merit system, KKN yang terjadi dalam perekrutan jabatan-jabatan penting di berbagai instansi, dan sebagainya. (Nano Tresna A.)