[JAKARTA] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, ide pembubaran KPK tidak berdasar dan emosional, jika alasannya karena lembaga tersebut tidak kredibel. Sebab masih banyak lembaga-lembaga yang tidak kredibel, termasuk DPR yang dipimpin Marzuki Alie.
Selain itu, jika KPK dianggap tidak kredibel karena lontaran-lontaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, menurut Mahfud MD hal itu tendensius, karena hal itu dilakukan oleh M Nazaruddin untuk menghindar dan memancing publik untuk tidak fokus terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.
Secara hukum maupun nalar publik, tuduhan Nazaruddin akan KPK tidak bersih lebih tak masuk akal daripada logisnya. Lagipula jikalau tudingan Nazaruddin dianggap benar, maka tuduhan Nazaruddin terhadap kader-kader Partai Demokrat juga harus dianggap benar.
"Mengapa atas dasar ocehan Nazaruddin KPK harus dibubarkan sedangkan Partai Demokrat tidak. Sumber tuduhannya, kan sama," jelas Mahfud MD melalui pesan singkatnya kepada SP (1/8) di Jakarta.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan ucapan Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie, akan usulan membubarkan KPK, di dalam demokrasi sah-sah saja. Hanya saja di dalam demokrasi, orang lain boleh menilai bahwa usul Marzuki itu tak logis dan tendensius.
"Karena demokrasilah, maka usul dia itu menimbulkan keributan seperti ini," jelasnya.
Intinya, kata Mahfud MD, Nazaruddin yang menuduh terjadi korupsi dan penggarongan uang negara yang dilakukan oleh orang-orang Partai Demokrat, termasuk ketua umumnya. Sedangkan KPK hanya dituduh bertemu dan melakukan deal-deal penanganan perkara dengan alasan-alasan dengan kronologi waktunya tidak logis.
"Pertanyaannya, mengapa Marzuki mengusulkan KPK dibubarkan, sedangkan Partai Demokrat tidak, menurut saya tuduhan Nazaruddin itu semuanya tak jelas dan sulit dipertanggungjawabkan sehingga tak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan KPK maupun Partai Demokrat. Tentu saja, oknum-oknumnya harus terus diburu agar semua menjadi clear secara hukum," tegasnya.
Mahfud MD tidak menampik, selama ini sudah 11 kali pengujian uji materi UU KPK mengenai kewenangan-kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Tetapi MK selalu memutus bahwa KPK yang ada sekarang, dengan segala kewenangannya, adalah konstitusional.
Juru Bicara MK Akil Mochtar menyebutkan, kewenangan-kewenangan yang diujikan diantaranya mengenai Pengadilan Tipikor, dan penyadapan. Dia menilai jika KPK dibubarkan maka mengkhianati bangsa. Sebab, KPK hadir berdasarkan keputusan TAP MPR mengenai pemberantasan KKN, dan UU no 31 tahun 1999 tentang pembentukan lembaga independen untuk menekan jumlah korupsi yang sistemik.
Dirinya berpendapat, sejauh ini KPK sudah kredibel, apapun tudingan Nazaruddin terhadap KPK pun perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti. Artinya belum tentu benar.
Menurutnya isu pembubaran KPK bergulir berdasarkan ucapan Marzuki Alie yang subjektif. Marzuki adalah anggota Partai Demokrat yang banyak kadernya dituding Nazaruddin korupsi. Apapun alasannya, wacana pembubaran KPK menurut Akil Mochtar tidak etis.
"Kecuali dia steril (tidak terikat partai), banyak sekali yang tidak etis mengenai pembubaran KPK, karena ditengarai tudingan Nazaruddin yang perlu diverifikasi dan diklarifikasi," kata dia. [ECS/A-21]