Jakarta, MKONline – Pihak KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menampik semua tuduhan Pihak Pemohon perkara Pemilukada Kab. Banggai Kepulauan, Rabu (26/7). Pihak KPU Kab, Banggai menganggap permohonan Pemohon obscuur libel dan sudah kadaluarsa. Sedangkan Pihak Terkait menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing.
Perkara yang teregistasi dengan No.79, 80/PHPU.D-IX/2011 itu pada persidangan kali ini beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Selain itu, para saksi Pemohon juga menyampaikan keterangannya di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki.
Kuasa hukum Termohon, Hartawan Supu mengatakan permohonan keberatan Pemohon sudah kedaluarsa. Sebab, Surat Keputusan KPU Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara oleh PPK dan KPU Kabupaten pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2011 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah terbit dan ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2011.
”Sedangkan nyata-nyata, permohonan keberatan Pemohon, baru diajukan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juli 2011,” ujar Hartawan.
Selain itu, Termohon juga mengatakan permohonan Pemohon merupakan permohonan yang tidak cermat, tidak sempurna, serta kabur (obscuur libel). Sedangkan untuk pokok perkara yang disampaikan Pemohon ditampik semua oleh Pihak KPU Kab. Banggai Kepulauan. ”Di dalam pokok perkara yang telah mendalilakan bahwa Termohon telah melakukan tindakan yang terstruktur, masif, dan sistematis itu tidak benar, Yang Mulia. Dan demikian pula juga keberatan-keberatan lainnya dan hal ini kami akan buktikan di depan persidangan dalam sidang pembuktian,” tukas Hartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Misbahuddin Gasma. Ia menampik semua dalil-dalil yang diajukan Pemohon. ”Pada prinsipnya, permohonan Pemohon kepada bagian D-1 banyak ditujukan kepada Termohon, tapi dari dalil-dalil yang diajukan itu banyak menyinggung soal hal yang dilakukan oleh Termohon kemudian menguntungkan kami. Kami menyatakan bahwa tak satu pun dari yang dilakukan oleh Termohon yang kemudian kami merasa diistimewakan, kami merasa bahwa itu tidak benar,” tegas Misbahuddin.
Kuasa hukum Pihak Terkait yang lainnya, Heru Widodo mengatakan Pemohon tidak memiliki legal standing. Pasalnya, Pemohon merupakan bakal pasangan calon yang tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Di dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 32, kemudian Pasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Nomor 15/2008 disebut Pemohon adalah pasangan calon,” jelas Heru.
Saksi Pemohon
Saksi dari Pemohon 79, Israfil Malingong yang juga merupakan saudara kandung Irianto Malingong (Calon Bupati Kab. Banggai Kepulauan nomor urut 3), menyampaikan saat dirinya menjadi saksi rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten terdapat perbedaan angka DPT plus 2,5 persen dengan surat suara yang diterima. ” DPT plus 2,5 persen itu 114.138. Terus, kertas suara yang diterima, 114.168. Ada perbedaan 38 suara yang semestinya harus sama,” ujar Israfil.
Saat melihat adanya perbedaan itu Israfil kemudian melaukan protes secara lisan dan tertulis. Namun, KPU Kab. Banggai Kepulauan saat itu hanya mengatakan agar Israfil menuliskannya saja pada formulir keberatan. Panwas juga melakukan hal yang sama dengan tidak merespon protes Israfil. (Yusti Nurul Agustin/mh)