Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan perkara Nomor 1/PUU-IX/2011 menyatakan menolak permohonan Pemohon dalam uji materil Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945, Senin (25/7). Meski begitu Pemohon dinyatakan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Moh Mahfud MD membacakan konklusi putusan MK.
Setelah membacakan konklusi, Mahfud melanjutkan membaca amar putusan Mahkamah yang berbunyi, ”Mengadili. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” lanjutnya.
Sebelumnya, di dalam pertimbangan hukum Mahkamah, dinyatakan pokok permasalahan permohonan Pemohon adalah cenderung ke pengaduan konstitusional (constitutional complaint) daripada judicial review atau constitutional review. Sedangkan antara keduanya,constitutional complaint dan judicial review, memiliki pengertian yang berbeda.
Dijelaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah bahwa constitutional review mempersoalkan apakah suatu norma undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Sedangkan dalam constitutional complaint yang dipersoalkan adalah apakah pejabat publik yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu melanggar suatu hak dasar seseorang. Hal demikian dapat terjadi, antara lain, karena pejabat publik yang bersangkutan salah dalam menafsirkan dan menerapkan norma undang-undang.
Sebelumnya dalam pokok permohonan Pemohon dijelaskan oleh Pemohon, Alias Wello, ketika menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2004-2009 pada tanggal 26 Februari 2008 menerima surat dari Ketua DPC PNBK Kabupaten Lingga yang mempertanyakan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari DPC PNBK Kabupaten Lingga, periode 2004-2009 atas nama Vonny EL. Alias Wello menanggapi adanya surat tersebut dengan menjawab yang pada pokoknya menerangkan bahwa Vonny EL tidak pernah mengikuti rapat-rapat di DPRD Kabupaten Lingga yang dipimpin oleh Pemohon.
Pemohon kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang karena Pemohon dianggap telah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Saat itu pengadilan menjatuhkan putusan kepada Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pemohon telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana menista dengan tulisan dan menghukum Pemohon dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama lima bulan.
Pasal 310 ayat (2) KUHP sendiri berbunyi, “Kalau hal itu (pencemaran) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyak Rp4.500.” (Yusti Nurul Agustin/mh)