Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta - Perkara No.78/PHPU.D-IX/2011- pada sidang Pleno MK, Senin (25/7) malam.
“Amar Putusan: mengadili, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Dalil Pemohon mengenai pertemuan di JEC, Mahkamah menemukan fakta bahwa para Pemohon hanya mengajukan Bukti P-10 = Bukti PT-7 berupa Instruksi Bupati Kulon Progo No.2/2011 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo, tanggal 1 Februari 2011 yang di dalam instruksi tersebut, sama sekali tidak ditemukan adanya ketentuan yang memihak kepada Pihak Terkait dan Saksi Pemohon, yakni Mulyanto dan Helmiatok.
Menurut Mahkamah, pada pokoknya hanya menerangkan cerita orang lain bahwa ada pemberian uang kepada para kepala desa pada acara di JEC tersebut yang tidak disertai bukti otentik lainnya yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi praktik politik uang pada acara tersebut. “Selain itu, Mulyanto dan Helmiatok bukanlah orang yang melihat dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Oleh karena itu, dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ungkap Majelis Hakim.
Selanjutnya, dalil Pemohon perihal pertemuan di Gedung Kesenian Wates, Mahkamah menemukan fakta para Pemohon hanya mengajukan Bukti P-10, yang oleh Mahkamah dinilai tidak cukup dan tidak relevan dengan dalil yang diajukan para Pemohon. Karena jika kegiatan itu benar, para Pemohon tetap tidak dapat membuktikan ada pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh Pihak Terkait, yang secara sigfnifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh sebab itu, dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.
Kemudian dalil Pemohon mengenai kegiatan pelayanan KB, Mahkamah menemukan fakta acara tersebut juga dihadiri oleh dr. Hasto Wardoyo selaku Pihak Terkait, namun Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa acara tersebut diselenggarakan untuk menguntungkan Pihak Terkait. Jika benar pada acara itu ada titipan kampanye untuk memenangkan Pihak Terkait, Mahkamah menilai para Pemohon tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut mempengaruhi kebebasan bagi para pemilih untuk memilih pasangan calon sesuai kehendak masing-masing.
Dalil Pemohon berikutnya, perihal kegiatan Bupati Kulon Progo pada Bulan Bakti Gotong Royong, Mahkamah menemukan fakta bahwa selain Bukti P-10, para Pemohon juga mengajukan surat Sekretaris Daerah yang meminta seluruh kepala/pimpinan SKPD menyiapkan sarana dan prasarana untuk kunjungan Bupati di kecamatan-kecamatan 94 di Kulon Progo, yang sama sekali tidak membuktikan adanya keberpihakan kepada Pihak Terkait. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.
Selain itu, para Pemohon mengajukan Saksi Suyatiny, Saksi Painem, Saksi Sunarjo, Saksi Antonius Sugianto, Saksi Iwan Naruh, Saksi Yudi Siswoyo, dan Saksi Helmiatok mengenai program bantuan berupa semen sebagai bagian dari upaya Bupati untuk memenangkan Pihak Terkait. Namun, keterangan para saksi tersebut dibantah oleh keterangan para saksi yang diajukan oleh para Pemohon sendiri, yaitu Saksi Hudaini Kurnianto R, Saksi M. Rosadudin, Saksi Dra. Sumilah, dan Saksi Ir. Suharjoko, selaku para aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengadaan dan pendistribusian semen yang dimaksud.
Terhadap fakta-fakta di atas, Mahkamah menilai para Pemohon tidak memiliki cukup bukti dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalil para Pemohon a quo benar. Oleh karena itulah, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum. (Nano Tresna A./mh)