Keluhkan Keberpihakan KPU, Hasil Pemilukada Kab. Bangkep Digugat
Selasa, 26 Juli 2011
| 08:40 WIB
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, selaku Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Anggota Hakim Panel saat memeriksa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (25/7) di Ruang sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Hasil pemilihan Umum Kepala daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Kabupaten Bangkep) dipersengketakan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/7), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan meregistrasi dua perkara itu dengan Nomor 79/PHPU.D-IX/2011 dan 80/PHPU.D-IX/2011 diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Irianto Malingong-Ehud Salamat serta bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukarno.
Dalam pokok permohonannya, Pasangan Irianto Maligong-Ehud Salamat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hedi Hudaya, dkk, mengungkapkan adanya keberpihakan dari KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai penyelenggara pemilu kepada pasangan calon nomor urut 1 Lania Laosa-Zakaria Kamindang. “Ketua KPU Kabupaten Bangkep bersaudara dengan pasangan calon nomor urut 1. Kemudian adanya penggalangan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 1 oleh Ketua KPU secara terang-terangan. Ketua KPU menyatakan keberpihakannya dan memberikan pandangan politiknya kepada masyarakat umum,” ujar kuasa Pemohon.
Pemohon juga menjelaskan adanya pelanggaran dalam pencetakan surat suara. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bangkep ditambah dengan ketentuan 2,5% tercatat 114.130 surat suara, namun KPU Kabupaten Bangkep mencetak sebanyak 114.168 surat suara. “Jadi, KPU Kabupaten Bangkep kelebihan mencetak sebanyak 38 surat suara,” katanya.
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan mengenai intimidasi terhadap pemilih di Kecamatan Bulagi. Menurut Pemohon, intimidasi tersebut dilakukan oleh lima orang yang mendatangi rumah penduduk dan memberikan ancaman. “Ancamannya dimulai dari akan dibunuh dan dibakar. Dan itu terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kemudian, adanya penggelembungan sebanyak tiga suara di Kecamatan Banggai Utara,” paparnya.
Sementara itu, kuasa Pemohon perkara 80/PHPU.D-IX/2011 mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Bangkep sebegai Termohon telah menghalang-halangi hak Pemohon untuk menjadi pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten Bangkep. “Termohon mengabaikan dukungan yang diberikan oleh PKDI untuk Pemohon. Selain itu, Termohon tidak melaksanakan verifikasi keabsahan dukungan PKDI kepada Pemohon. Untuk itulah, kami memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemilu ulang dengan menyertakan Pemohon sebagai pasangan calon dalam pemilukada Kabupaten Bangkep,” jelas kuasa pemohon.
Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman sebagai Anggota Hakim Panel menunda sidang untuk mendengar keterangan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta saksi pada Selasa, 26 Juli 2011 pukul 14.00 WIB. Pemohon dijadwalkan akan menghadirkan 30 orang saksi dalam persidangan berikutnya. (Lulu Anjarsari/mh)