Jakarta, MKOnline - Negara demokrasi konstitusional sebenarnya secara embrio sudah dipikirkan sejak lama oleh founding fathers Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
“Setelah Indonesia hadir, maka kita bisa memahami negara kita dalam dua aspek,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi pembicara dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA)-XLVI Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (25/7) di Jakarta.
Aspek yang pertama, ungkap Harjono, negara bagi bangsa Indonesia adalah bentuk pelembagaan asosiasi kebangsaan yang tertinggi. Sebagai sebuah lembaga, negara tersebut menjadi entitas, bahwa negara diposisikan sebagai subjek hukum.
“Sedangkan aspek yang kedua, bahwa negara Indonesia adalah sebagai wahana bangsa Indonesia, yang akan membawa kita dari satu titik ke titik yang lain. Fungsi wahana untuk menjadikan bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur seperti disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945,” papar Harjono.
Dikatakan Harjono lagi, secara internal negara Indonesia akan melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu negara Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Kita ingin menciptakan satu tatanan baru di dunia, tapi tidak hanya sekadar tatanan asal tertib. Namun tatanan yang berdasarkan tiga prinsip yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” imbuh Harjono.
Lebih lanjut Harjono menerangkan mengenai Pancasila, melihat dari tiga tataran. Hal pertama, Pancasila sebagai the way of life, jiwa bersama, tumbuh bersama dalam tumbuhnya bangsa Indonesia.
“Bahwa sebenarnya Pancasila bukanlah hal yang baru, kecuali hal-hal yang kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Itulah yang disebut Pancasila sebagai the way of life. Kita yakini Pancasila menjadi bagian dari budaya kita. Dengan Pancasila kita bisa hidup bersama-sama dalam satu susunan kebangsaan,” urai Harjono yang juga menjelaskan Pancasila sebagai the way of life tercerminkan dengan memberikan reaksi terhadap aksi-aksi yang datang dari luar.
Pancasila sebagai the way of life juga menciptakan satu sistem nilai. Dalam nilai-nilai itu ada persoalan baik dan buruk. Kalau ada orang yang tidak konsisten dengan sistem nilai itu, maka orang itu akan dikenakan satu sanksi, meski tidak harus berupa sanksi pidana. “Sanksinya, mungkin reaksi dari pihak lain,” ucap Harjono.
Harjono melanjutkan, hal kedua mengenai Pancasila, bahwa Pancasila dianggap sebagai falsafah dasar dari negara yang akan dibentuk. Sedangkan hal ketiga mengenai Pancasila, bahwa Pancasila dapat dijadikan sebagai rancang bangun negara Indonesia yang sesuai cita-cita bangsa. (Nano Tresna A./mh)