Mahfud MD : Modal Utama Dalam Membangun Dan Mewujudkan Jati Diri Bangsa Yang Baik Adalah Didasarkan Atas Kebenaran Dan Keadilan
Jumat, 22 Juli 2011
| 08:21 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam acara seminar dan dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7).
Jawa Timur, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam acara seminar dan dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur pada hari Rabu 20 Juli 2011 kemarin, yang juga sebagai salah satu dari narasumber dalam acara tersebut. Pada pemaparan yang disampaikan dihadapan para peserta seminar, beliau mengatakan bahwa pada era reformasi sekarang ini, seharusnya mewujudkan sebuah jati diri bangsa yang baik itu lebih mudah, karena kebebasan demokrasi yang kita rasakan saat ini sudah berubah total dari pada di masa orde baru sebelumnya.
Mahfud mengatakan bahwa untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki jati diri yang baik dimata dunia serta warga negaranya sendiri, harus dilakukan perbaikan dari berbagai aspek, baik sosial, politik, ekonomi, hukum, dan keamanan, karena dengan adanya perbaikan ulang itu nantinya akan bisa terwujud sebuah sendi-sendi demokrasi yang sesuai dengan asas pancasila yang telah digagas oleh para pendiri bangsa kita.
“Kunci utama dalam perwujudan jati diri bangsa, adalah didasari oleh prinsip kebenaran dan keadilan yang harus dilakukan dan ditanamkan oleh setiap pribadi para pelaku atau penyelenggara negara mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga pusat, serta harus didukung oleh warga negara sendiri dalam mencapai perwujudannya tersebut, karena yang terjadi selama ini, warga negara semakin kehilangan kepercayaan terhadap orang-orang yang dijadikan pimpinan, serta pelayan bagi dirinya dalam segala permasalahan yang berkaitan dengan kepentingannya” ujar Mahfud.
Sementara itu dalam forum Tanya jawab, Mahfud menanggapi mengenai pertanyaan yang berkaitan dengan perwujudan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia saat ini, Mahfud menjawab bahwa aturan hukum yang kita miliki itu sebenarnya bagus semua, namun penerapannya saja yang tidak maksimal. Oleh karena itu harus ada sebuah perbaikan ulang dari subsistem-subsistem yang dijadikan pendukung dalam mewujudkan sebuah sistem yang baik, karena dengan adanya salah satu subsistem yang sakit, maka akan berpengaruh pada subsistem lainnya.
Untuk mewujudkan sistem hukum yang baik harus diciptakan iklim politik yang baik terlebih dahulu, karena keduanya itu adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dan secara garis besar hukum sendiri berasal dari sebuah kesepakatan politik, maka untuk memperbaiki sistem hukum yang baik, lebih baiknya harus memperbaiki sistem politiknya, sebagai mana apa yang dicontohkan oleh beliau tentang sistem hukum dan politik yang berkembang di era tahun 50-an, yang mana pada tahun 50-an itu sistem hukum dan poilitik berjalan dengan baik, yang dibuktikan dengan kebebasan demokrasi yang dilakukan oleh warga Negara dalam menjalankan kehidupan di lingkungannya. (YB)