Jakarta, MKOnline - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki, menghadiri acara pembukaan Workshop Nasional dengan tema “Sinergi dan Repon Komprehensif Penanggulangan Narkoba, Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (21/7). Acara pembukaan tersebut dibuka oleh Direktur Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan, dr. Irmansyah, dan di hadiri pula oleh Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejaksaan Agung, Sugiarto, serta turut hadir sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Instansi Pemerintah Terkait/Lintas Sektor, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta masyarakat umum dari berbagai daerah.
Sebelum membuka acara tersebut, Irmansyah menuturkan bahwa masalah narkoba dan zat adiktif lainnya adalah masalah yang kompleks. Oleh karena itu, Dia mengakui masalah tersebut bukan masalah yang ada di Indonesia saja, tetapi juga menjadi permasalahan global. “Tidak ada suatu negara di dunia ini yang lepas dari permasalahan ini,” jelasnya.
Dalam pemaparan, Irmansyah menjelaskan bahwa fakta yang paling memperhatinkan adalah banyaknya remaja yang sudah mengenal NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Bahkan pada usia yang sangat muda yakni 6 tahun sudah menghisap rokok. Lebih memperihatinkan lagi pada usia 19 tahun sudah menjadi pencandu obat-obatan, heroin, atau narkoba jenis lainnya.
Lebih lanjut Irmansyah menjelaskan bahwa lebih dari 30% pengidap HIV/AIDS disebabkan oleh pengguna jarum suntik (NAPZA). Keadaan ini tentu sangat memperihatinkan. “Sebetulnya kita bisa mencegah cara-cara penularan seperti ini. Dengan tekat, program dan kemauan yang kuat, angka ini tidak wajar dan tidak seharus pada angka 30%,” terangnya.
Irmansyah menyesalkan prosentase pemakai NAPZA di Indonesia yang masih mencapai sekitar 30%. “Bahkan pada 2007 lalu mencapai hingga 50%. Sementara di banyak negara lain sudah berada pada angka 1%,” terangnya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian dalam kasus ini, menurut Irmansyah adalah kejahatan akibat Narkoba. Menurutnya, kejahatan yang bermula dari narkoba atau NAPZA itu memiliki ciri-ciri yang membahayakan terhadap perkembangan anak-anak dan remaja. Bahkan kehajahatn ini, menurutnya, sudah terorganisir sampai antar negara. Pendekatan biasa untuk menanggulangi masalah ini tidak akan berhasil, di perlukan adanya “pendekatan yang sungguh-sungguh, komprehensif, dan sinergis seperti yang akan kita bahas dalam workshop ini,” tutur Irmansyah.
Oleh karena itu upaya pencegahan, menurut Irmansyah, harus terus dilakukan secara terpadu dengan meningkatkan koordinasi dari semua instansi, baik Kementerian/Lembaga maupun non-Kementerian serta Community Social Organization (CSO) agar memilik komitmen yang kuat, serta melakukan secara konsisten dan sungguh-sungguh untuk memerangi narkoba. “Di samping itu kerjasama baik yang bersifat regional, maupun International harus terus dilakukan dengan cara-cara yang lebih intensif, dengan membangun kesepakatan-kesepakatan bersama, baik bilateral maupun multilateral.”
Dalam akhir penyampainnya, Irmansyah mengucapkan terimakasih kepada pendukung utama yaitu HCPI (HIV Kerjasama Program untuk Indonesia) dan KPA (Komisi Penanggulangan AIDS), dan para peserta yang hadir, serta kepada lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, berbagai kelompok yang peduli dan gigi terhadap narkoba ini. (Shohibul Umam/mh)