Jakarta, MKOnline - Sejak didirikan pada 17 Agustus 1945, konsep yang dipakai oleh negara Indonesia adalah konsep negara kesejahteraan. Hal ini bisa dilihat dari dasar negara yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoenesia. Membangun kesejahteraan umum adalah inti dari keadilan. Oleh karena itu, tidak bisa dibantah oleh siapapun bahwa Indonesia berdasakan Pancasila menganut konsep negara kesejahteraan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konsitusi(MK), Moh. Mahfud MD., saat wawancara singkat dengan Wartawan Media Indonesia (MI), di ruang kerjanya Lantai 15 Gedung MK, Senin (18/7).
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, oleh karena menganut konsep negara kesejahteran maka pemerintah wajib hukumnya untuk melakukan langkah apapun dalam rangka membangun negara kesejahteraan. “Negara kesejahteraan itu lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan jasmani maupun rohani. Negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila itu selalu memperpendek kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan dari Dika, wartawati MI, apakah Indonesia sekarang sudah sejahtera? Mahfud menjawab bahwa Indonesia belum sejahtera. Menurutnya, masih banyak orang yang tidak bisa sekolah, banyak yang belum bisa makan tiga kali sehari, serta masih puluhan juta yang menderita. Mahfud melihat saat ini yang dilakukan oleh pemerintah ini hanya bersifat formalitas. Dengan kata lain, hanya ada pada program-program, dan norma-norma hukum saja, tetapi tidak ada dalam implimentasi yang terencana, tersetruktur, masif. “Sehingga yang dilakukan sifatnya tambal sulam, tidak memberikan dampak yang berarti,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud juga mencontohkan dalam bidang politik. Menurutnya, politk kita saat ini hanya politik transaksional sehingga menimbulkan korupsi-korupsi yang menghisap darah rakyat, termasuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Di sini korupsi tidak hanya pada implimentasinya proyek dalam APBN, tetapi APBN-nya sendiri sudah dikosupsi. Itu berbeda dengan zaman Soeharto yang pada tahap perencanaan APBN mulus dan lancar, tetapi implementasi proyek itu baru dikorupsi,” terangnya.
Disamping usaha-usaha pemerintah yang hanya bersifat formaslitas semata, Mahfud juga menambahkan tentang mengendurnya penerapan nilai-nilai Pancasila di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, konsep Pancasila itu tidak berubah, malah semakin bagus, tetapi sekarang jauh lebih mengendor karena tidak banyak orang mengingatkan tentang Pancasila.
Mahfud sangat menghargai apa yang dilakukan oleh sedikit orang dengan mengedepankan slogan-slogan dan simbol Pancasila. Meskipun itu hanya dipermukaan, menurutnya, itu sangat penting. “Dengan dimulai seperti itu, akan terjadi pengenalan dan pengahayatan menganai Pancasila,” harapnya.
Selain membicarakan soal negara kesejahteraan Pancasila, pada bagian awal pembicaannya Mahfud sempat meluruskan terkait kasus surat palsu MK. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan kegembiraannya karena polisi sudah menangani kasus tersebut dengan cukup serius. “Sehingga pengerucutan terkait dengan kasus tersebut sudah sesuai dengan hasil investigasi MK. Kan sekarang ini sudah singkron, pelakunya siapa?” tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa MK hanya melaporkan Andi Nurpati ke polisi karena adanya indiksi pidana yang kuat. MK tidak melaporkan Arsyad Sanusi (mantan hakim Konstitusi), Dewi Yasin Limpo, dan Masyhuri Hasan. “Itu akan diketahui dengan sendirinya oleh polisi,” papar Mahfud.(Shohibul Umam/mh)