Jakarta, MKOnline- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD melakukan silaturahim dengan para santri alumni pesantren Al-Khoziny Sidoarjo di daerah Buaran I, Jakarta Timur, Jumat (15/7) malam. Dalam kesempatan itu Mahfud memberikan tausiyah singkat mengenai peran ulama maupun santri dalam membangun dan menyatukan bangsa, termasuk dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
“Santri dan ulama berperan dalam membangun bangsa dan menyatukan berbagai unsur ikatan primordial, suku bangsa, ras dan agama yang berbeda-beda,” ungkap Mahfud yang juga menerangkan peran K.H. Wahid Hasyim dalam menyatukan umat Islam di Indonesia melalui NU (Nahdlatul Ulama).
Dikatakan Mahfud, dulu bangsa Indonesia berperang melawan penjajah seperti Belanda, Jepang maupun Inggris, menghadapi tank, panser maupun para tentara terlatih. “Dulu kita melakukan jihad secara fisik untuk mempertahankan negara kita,” kata Mahfud.
Namun kini situasi kondisinya sudah berbeda. Menurut Mahfud, untuk mempertahankan negara Indonesia, kita tidak perlu menghadapi musuh dengan cara berperang seperti pada masa lalu. Jadi, kita tidak perlu lagi mengangkat senjata, meggunakan bambu runcing untuk menghadapi musuh.
“Musuh kita sekarang adalah ketidakadilan. Kalau negara kita ingin selamat dari kehancuran, maka kita harus berperang melawan ketidakadilan,” tegas Mahfud dalam acara yang dihadiri sejumlah tokoh, antara lain KH. Hazim Muzadi, H. Hadiri, dan lain-lain.
Ditambahkan Mahfud, tugas kita sekarang adalah membangun moralitas bangsa agar bangsa ini selamat melalui penegakan hukum dan keadilan.
“Mari kita sama-sama menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu sesuai posisinya masing-masing,”imbuh Mahfud.
Mahfud melanjutkan, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa hancurnya sebuah negara disebabkan ketidakadilan yang terjadi di negara itu. Contohnya, Kerajaan Romawi dan Persia yang sempat mengalami kejayaan sekian tahun lamanya, mengalami kehancuran karena ada ketidakadilan di sana.
Pada bagian lain Mahfud menjelaskan peran Pancasila dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Dalam arti, bangsa Indonesia tidak boleh melarang seseorang menganut agama tertentu.
“Termasuk kita juga menentang radikalisme, terorisme, melalui paham keagamaan ahlussunnah wal jamaah yang toleran terhadap sesama pemeluk agama,” tandas Mahfud. (Nano Tresna A./mh)