Jakarta, MKOnline - Mahasiswa beserta beberapa dosen Program Magister Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/7) pagi. Mereka bertemu langsung dengan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di ruang Konferensi Press lt. 4 Gedung MK. Pada kesempatan itu, Fadlil menyampaikan kuliah singkat. Rombongan ini berjumlah 115 orang.
Dalam paparannya, Fadlil mengulas tentang MK, baik dari sejarah, landasan hukum, hingga pelaksanaan kewenangannya. Salah satu yang dibahas adalah sifat mengikat putusan MK. Menurutnya, putusan MK mengikat secara erga omnes. Artinya, putusan MK mengikat bagi seluruh orang atau warga negara Indonesia. “Tidak hanya kepada para pihak (yang berperkara saja),” jelasnya.
Selain itu, menurut Fadlil, terkait pemindahan kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum kepala daerah dari Mahkamah Agung ke MK, tidaklah tepat jika dikatakan hal itu ‘merebut atau mengambil’ kewenangan MA. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi logis perubahan rezim pemilukada menjadi pemilu. Karena, kepala daerah dipilih secara langsung, maka dia tidak hanya tunduk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (terkait pemerintahan daerah) tapi juga tunduk pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu. Pengalihan kewenangan ini juga telah diatur dalam UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga mengingatkan, dalam memberikan putusan, MK tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tapi juga kemanfaatan dan keadilan. Sebab, menurutnya, jika bicara keadilan hukum, maka sudut pandang saat mengkaji sebuah persoalan tidak bisa dilepaskan dari konteks yang melingkupinya. (Dodi/mh)