PHPU Kab. Landak: Permohonan Syahdan-Honorius Ditolak
Jumat, 15 Juli 2011
| 16:26 WIB
Panitera Mahkamah Konstitusi memberikan salinan Putusan nomor perkara 77/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Landak Tahun 2011 kepada Pihak Terkait Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si (Bupati Terpilih) usai persidangan, Jumat (15/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Permohonan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam Perkara Nomor 77/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umam Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Landak, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pembacaan Putusan yang dihadiri oleh 9 Hakim Kontitusi, Jumat (15/7).
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Pihak Terkait melakukan money politic berupa pembagian sembako, uang, dan lainnya yang tertangkap tangan di Desa Darit, Kecamatan Menyuke. Bukti Pemohon berupa fotokopi Tanda Penerimaan Laporan Nomor 32/PANWAS-KEC.VI/2011, bertanggal 7 Juni 2011, tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa Pihak Terkait telah melakukan sejumlah pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon. Sementara disisi lain Pihak Terkait telah membuktikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Panwaslukada Kabupaten Landak.“ Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan Putusan.
Terhadap dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Pihak Terkait melakukan mobilisasi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Pontianak (STKIP) pada Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Landak Pontianak yang berasal dari Kabupaten Landak agar pulang ke Kabupaten Landak untuk ikut pemilihan dan memilih Pihak Terkait, dan terkait pemberian uang sebesar 50.000,- kepada mahasiswa tersebut yang diberikan oleh pihak terkait, Mahkamah menilai bahwa dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum.
Sedangkan terkait dengan dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Landak pada 14 Juni 2011, menurut Mahkamah karena Pemohon tidak menunjukkan di mana kesalahan hasil rekapitulasi yang dibuat oleh Termohon, dan Pemohon tidak mengajukan bukti apapun yang membuktikan dalil a quo, maka dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak terbukti.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)