Mahkamah Konstitusi Meningkatkan Nilai Demokrasi Suatu Negara
Kamis, 14 Juli 2011
| 13:03 WIB
Hakim Konstitusi Republik Indonesia, H.M. Akil Mochtar dalam Final Plenary Session âThe International Symposium on Constitutional Democratic Stateâ di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (12/7) sore.
Jakarta, MKOnline - Kehadiran Mahkamah Konstitusi dan lembaga lain yang setara diyakini dapat meningkatkan nilai demokrasi suatu negara. Sebagian besar delegasi setuju bahwa demokrasi adalah salah satu nilai sosial yang penting di negara demokratis yang secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi masing-masing negara. Demikian diungkapkan Hakim Konstitusi Republik Indonesia, H.M. Akil Mochtar dalam Final Plenary Session “The International Symposium on Constitutional Democratic State” di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (12/7) sore.
Akil yang membacakan kesimpulan Sesi Panel melanjutkan bahwa dari semua sistem, demokrasi diyakini sebagai sistem yang terbaik dan sebagian besar diadopsi oleh negara di seluruh dunia. Dia kemudian mengutip pernyataan Mohammad Hatta, mantan wakil presiden pertama Indonesia, mengatakan bahwa tanpa demokrasi yang bertanggung jawab dan toleransi akan menghasilkan suatu anarki.
“Demokrasi yang selalu akan tumbuh seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Demokrasi tidak akan pernah selesai dan tidak pernah memiliki tujuan akhir,” ucap Akil.
Lebih lanjut Akil mengutarakan, prinsip transparansi merupakan syarat penting dalam proses pembuatan hukum. Dalam proses ini, sebuah ruang yang luas harus diberikan kepada publik untuk memantau.
Selain itu, lanjut Akil, dalam rangka memastikan proses pembuatan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai serta tidak bertentangan dengan konstitusi, keterlibatan lembaga-lembaga pengadilan atau setara konstitusi adalah suatu keharusan.
Sedangkan kesimpulan Sesi Panel II menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dan lembaga sejenis terlihat memiliki kontribusi signifikan dalam negara demokrasi konstitusional. Termasuk dalam memperkuat prinsip demokrasi. Bahkan Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting untuk melanggengkan konstitusi yang hidup (living constitution), digunakan untuk memandukehidupan sehari-hari dan standar untuk semua tindakan negara.
“Beberapa negara termasuk Korea, Lithuania, Chile, Spanyol dan Indonesia melakukan langkahuntuk mempromosikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang paling terpercaya untuk memajukan demokrasi di negara-negara tersebut,” demikian diungkapkan Fernando de Lasama selaku Ketua Parlemen Timor Leste. Di satu sisi, keberadaan Mahkamah Konstitusi harus menjadi lembaga negara yang dapat dipercaya. Prinsip fundamental ini harus dilakukan bukan hanya menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem peradilan. Namun Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga dari konstitusi.
“Konstitusi menjadi undang-undang tertinggi dalam negara, komitmen yang tinggi, diperlukan kontrol yang efektif apabila undang-undang dikaji, baik secara peradilan substantif maupun acara,” kata Fernando.
Selanjutnya kesimpulan Sesi Panel III salah satunya menyebutkan bahwa demokrasi merupakan nilai sosial yang sangat penting yang harus ditegakkan dalam negara demokrasi. “Mahkamah Konstitusi dibentuk adalah untuk mendukung penguatan nilai-nilai itu,” kata Tan Sri Arifin bin Zakaria selaku Chief Justice of The High Court of Malaysia, yang membacakan kesimpulan Sesi Panel III.
Masih terkait kesimpulan Sesi Panel III, bahwa setiap Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menafsirkan, mendefinisikan, dan mengadili konstitusionalitas undang-undang yang mengatur eksekutif, legislatif, dan kekuasaan kehakiman, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.
Selain itu Mahkamah Konstitusi sepenuhnya didedikasikan untuk bekerja secara independen dan tidak memihak, untuk menegakkan transparansi dan kesetaraan hakim. Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi mengikat semua badan kekuasaan negara, final dan mengikat.
“Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting dalam menjaga demokrasi konstitusional, melalui mekanisme checks and balances antara lembaga negara. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi berkepentingan menjaga hak asasi manusia dan kebebasan warga negara,” ucap Tan Sri Arifin. (Nano Tresna A.)