Hakim Konstitusi Jerman Puji MKRI dan Pancasila
Kamis, 14 Juli 2011
| 12:44 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari delegasi MK Jerman yang diwakili Hakim Rudolf Mellinghoff, Selasa (12/7) siang di lantai 30 Hotel Shangri-La Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari delegasi MK Jerman yang diwakili Hakim Rudolf Mellinghoff, di lantai 30 Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (12/7) siang.
“Menjadi kehormatan bagi kami menerima kedatangan Anda dalam Simposium Internasional ini,” ujar Mahfud MD saat menerima Rudolf Mellinghoff.
Mengawali pertemuan, Rudolf memberikan buku terbaru mengenai perkembangan hukum terakhir di Jerman, termasuk di dalamnya mengenai demokrasi dan konstitusi. Dalam kesempatan itu Rudolf mengatakan, ingin menyampaikan berbagai pandangan dan pemikiran dengan membandingkan antara MKRI dengan MK Jerman.
Rudolf menjelaskan pula, MK Republik Federal Jerman yang tertera dalam UUD Jerman, merupakan sebuah pengadilan. Posisi signifikan dan penempatan MK Federal berhadapan dengan pengadilan lain di Jerman dan organ konstitusional lain, membuat MK Federal semakin penting di mata publik, juga di kalangan Pengadilan Tertinggi Federal.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD menanyakan soal constitutional complaint di Jerman. Rudolf menjelaskan, di Jerman sendiri tidak kurang dari 5.000 kasus constitutional complaint muncul setiap tahun. Sementara dari sejak dimulainya kewenangan constitutional complaint di MK Jerman pada1958 hingga 2004 telah ada sekitar 140.000 kasus terkait dengan constitutional complaint.
Di sisi lain, Rudolf memuji sistem Mahkamah Konstitusi Indonesia "Ini sangat bagus ketika saya melihat MK di Indonesia menjadi lembaga independen," ujar Rudolf. Hal itupun dibenarkan oleh Mahfud dan menyebut itu sebagai keuntungan yang diperoleh MK Indonesia sejak awal dibentuk.
"Kita memang belajar ke banyak negara termasuk Jerman," ujar Mahfud. Rudolf juga memuji soal Pancasila, ideologi yang dijadikan dasar hukum di Indonesia. Menurut Rudolf, dasar itu menjadi pegangan yang disesuaikan dengan kondisi bangsa itu sendiri.
Selain delegasi MK Jerman, Mahfud juga menerima delegasi MK Ukraina yang diwakili oleh Hakim Mykhailo Zaporozhets. Pada kesempatan itu, Mykhailo menuturkan perkembangan konstitusi di Ukraina, serta wewenang hakim di sana termasuk masa jabatan hakim konstitusi di Ukraina yang berlangsung selama sembilan tahun.
Usai menerima kedatangan delegasi MK Ukraina, Mahfud juga menerima delegasi MK Turki diwakili oleh Hakim E. Yildirim. Setelah itu hadir delegasi MK Tajikistan diwakili oleh Hakim Gulzorova Muhabbat, berlanjut dengan kedatangan delegasi Lithuania yang dipimpin oleh Stasys Sedbaras selaku Chairman of The Legal Affairs Lithuania. (Nano Tresna A./mh)