Jakarta, MKOnline - Kegiatan Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MK-RI) bertemakan Constitutional Democratic State (Negara Demokrasi Konstitusional), dalam rangka menyambut ulang tahun ke-8, dibuka secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara Jakarta, Senin (11/7). Dalam sambutannya, Presiden berpesan kepada Pimpinan MK dan hakim konstitusi agar kegiatan ini dijadikan momentum meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada MK dalam menegakkan hukum dan mengawal konsitusi di negara ini.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua MK RI, Moh. Mahfud MD, hakim kontitusi, Pimpinan dan Hakim MK atau institusi sejenis, dan pimpinan dan/atau anggota parlemen negara-negara sahabat yang hadir sebagai peserta simposium dari 23 negara. Selain itu juga acara ini dihadiri pula Menteri Kabinet Bersatu II, para duta besar dan para pejabat organisasi international, serta para dosen dari berbagai daerah di Indonesia.
Simposium ini dinilai Presiden sudah sangat tepat. Menurut Presiden, karena negara-negara yang menerapkan pratek demokrasi di muka bumi ini, hampir pasti ingin mewujudkan negara demokrasi yang konstitusional. “Bukan negara demokrasi tidak berdasarkan konsitusi, pranata hukum dan aturan main yang disepakati,” papar Presiden.
Presiden juga menambahkan tema tersebut relevan, karena tema ini merupakan sentral dan sangat menarik ditengah dinamika perkembangan demokrasi dengan variasi yang berada diberbagai negara, dan tema ini menurut presiden lebih konstektual “saya yakin semua ingin saat ini dan kedepan, dapat meningkatkan kualitas demokrasi di negara kita masing-masing,” terangnya.
Dalam perkembangan demokrasi yang telah mewarnai kehidupan dan peradapan umat manusia, menurut presiden, demokrasi diyakini sebagai sistem yang paling baik di kehidupan berbangsa dan bernegara diantara pilihan berbagai sistem yang ada. Oleh karena itu presiden mangajak kita bersama, “Apapun prinsip, dalih dan jargon kebebasan, demokrasi tidak boleh keluar dari koridor konstitusi, inilah olaborasi yang elegan antara konstitusialisme dan demokrasi.”
Praktik Demokrasi Konstitusional
Dalam kesempatan yang sama ketua MK Moh. Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan bahwa terwujudnya sebuah negara yang demokatis sekarang ini tidak dapat dipungkiri, salah satunya adalah hadirnya MK dan selanjutnya berkiprah dengan lembaga lain dalam upaya bersama, dan ikut andil dalam membangun tatanan bangsa Indonesia yang lebih demokratis.
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, dalam usianya yang sangat muda ini kiprah MK dinilai cukup fenomenal, karena MK telah mendapatkan kepercayaan publik membawa terobosan hukum yang positif, terlepas setiap putusan-putusan pasti ada yang menggelitik. Atas dasar itu pula, MK mendapatkan pengakuan dunai International sebagai lembaga negara yang berhasil membangun menegakkan demokrasi bersama lembaga-lembaga yang lain di Indonesia. Oleh karenanya MK RI, menurut Mahfud, diakui memiliki peran strategis dalam memantapkan jati diri sebagai lembaga demokrasi konstiusional.
Disamping berbicara demokrasasi konstitusional, Mahfud menyinggung Independensi lembaga peradilan. Menurutnya, independensi merupakan sebuah pilar negara hukum, dan menjadi prinsip universal bagi setiap lembaga peradilan di sebuah negara. Independensi peradilan menginginkan terbebas dari campur tangan, tekanan, paksaan baik langsung ataupun tidak langsung, baik dari kekuasaan cabang yang lain atau pihak-pihak yang lainnya. Oleh sebab itu Mahfud mengatakan, “Ketiadaan independensi sebuah peradilan merupakan ancaman besar bagi penegakan hukum karena akan membuka peluang bagi ketidak netralan dalam memeriksa berbagai perkara.”
Terkait independensi, Mahfud menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme ketat dan akuntabel dalam seleksi hakim konstitusi dan mekanisme kontrol lebih efektif. Untuk mengukuhkan peran MK RI, diperlukan proses transformasi pengalaman dan praktik lintas negara. “Dalam kenyataan, praktik demokrasi konstitusional di berbagai negara tidak selalu sama, meskipun gagasan dasar demokrasi itu sendiri sama yaitu memosisikan rakyat pada posisi terpenting dalam mengambil keputusan negara.” terang Mahfud.
Sebelum Presiden RI dan Ketua MK, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan acara. Dalam penyampaian sambutannya ia mengatakan, “Negara Demokrasi Konstitusional” menjadi tema utama kegiatan ini dan untuk mendapatkan hasil optimal tema tersebut akan dibagi dalam 3 sub tema yaitu The Role of Constitutional Court and Equivalent Institution in Strengthening the Principles of Democracy (Peran MK dan Institusi Sejenis dalam Menguatkan Prinsip-Prinsip Demokrasi), The Democration of Lawmaking Process (Demokratisasi dalam Membuat Undang-Undang), dan The Mechanism of Balance Among State Institutions (Mekanisme Check and Balances di antara Lembaga-Lembaga Negara).
Supaya kegiatan ini disaksikan oleh masyarakat luas, Janedjri mengatakan kegitan ini akan diliput oleh media massa baik dalam maupun luar negeri. “Simposium ini akan dipancarluaskan melalui fasilitas video conference yang dimilki oleh MK RI yang ditempatkan di 33 porpinsi dan tersebar di 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Disamping itu, akan disiarkan pula secara online menggunakan fasilitas video streaming melalui lan MK,” jelas Janedjri. (Shohibul Umam/mh)