Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD melakukan pertemuan secara resmi dengan perwakilan tujuh negara peserta The International Symposium On Constitutional Democratic State, Minggu (10/7) di Hotel Shangri-La, Jakarta. Acara ini merupakan salah satu rangkaian acara yang digelar oleh MK dalam rangka ulang tahunnya yang ke-8.
Seluruh perwakilan itu merupakan para pimpinan lembaga negara yang menjadi peserta dalam Simposium Internasional. Lembaga negara yang menjadi peserta dalam acara ini meliputi Mahkamah Konstitusi atau institusi sejenis dan Parlemen. Tujuh negara yang hadir dalam countesy call tersebut adalah Kazakhstan, Maroco, Lithuania, Timor Leste, Thailand, Filipina, dan Kolombia. Adapun total seluruh peserta adalah 23 negara. Dari dalam negeri turut diundang perwakilan dari beberapa lembaga negara, akademisi hukum, guru PKn dan lain sebagainya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud dan para tamu dalam courtesy call membicarakan masalah-masalah mendasar tentang sistem pemerintahan serta peran lembaga negara, baik lembaga yudikatif (MK/MA) ataupun parlemen, dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional di masing-masing negara.
"Ini pertemuan protokoler yang (baru membahas) masalah-masalah subtantif. Baru disinggung akarnya saja, sedangkan implementasinya dijelaskan besok," ungkap Mahfud. Rencananya, Simposium Internasional akan digelar pada Senin-Rabu (11-13) di Hotel Shangri-La, Jakarta. Masing-masing negara akan melakukan pembahasan dalam tema-tema yang terkait dengan demokrasi dan konstitusi di masing-masing negara.
Dalam perbincangannya, Mahfud dan tamunya melakukan diskusi singkat. Ia banyak bertanya tentang sistem pemerintahan, peran lembaga negara, serta implementasi prinsip demokrasi konstitusional. Misalnya, terhadap Ketua Dewan Konstitusi (Chairman of The Constitutional Council) Kazakhstan, Rogov Igor Ivanovich. Ia bertanya tentang sistem pemerintahan apa yang diterapkan disana, dan apakah MK dapat melakukan impeachment terhadap Presiden. Rogov menjawab, disana Dewan Konstitusi tidak berwenang melakukan impeachment terhadap Presiden. “Tidak bisa, harus ada konsensus di Parlemen,” ujarnya. Ia menambahkan, di Kazakhstan menganut sistem presidensiil, namun Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
Selain itu, dibahas pula tentang penguatan prinsip check and balances di masing-masing negara. “Problem check and balances sangatlah penting dan itu merupakan amanat konstitusi,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (President of The Constitutional Court) Lithuania, Romualdas Kestutis, mengamini pernyataan Mahfud.
Romualdas mengungkapkan, tidak ada lembaga negara yang dapat melakukan pengawasan terhadap hakim di Lithuania. “Kalo di Indonesia ada Komisi Yudisial,” ujar Mahfud. “Lembaga yang mengawasi hakim secara eksternal. Terkait etika hakim,” jelasnya.
Sedangkan perwakilan dari Maroko menjelaskan beberapa hal terkait rancangan konstitusi baru meeka. Saat ini, mereka sedang dalam proses referendum terhadap Konstitusinya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Satu DPR (First Vice President of House of Representative) Maroko, Mohamed Abbou, sempat menjelaskan beberapa hal baru yang akan dirumuskan dalam Konstitusi tersebut.
Beberapa hal baru itu, diantaranya, dibentuknya beberapa lembaga negara baru, adanya pengaturan tentang tata cara Pemilu, serta pengakuan hak-hak dasar warga negara. “(Akan ada) ikrar penegakan demokrasi di Maroko,” ungkap Mohamed. Selain itu, akan dirumuskan persaman antara pria dan wanita serta pengakuan atas persekutuan-persekutuan yang ada di Maroko.
Adapun dari Kolombia, yang diwakili oleh Ketua MK (President of The Constitutional Court) Juan Carlos Henao Perez, serta dua wakil DPR (Deputy House of Representative) Kolombia, Carlos Hernandez Mogllon dan Nidia Mrcela Osorio Salgado, menegaskan bahwa Kolombia akan membuka perwakilan dipomatik di Indonesia. “Kehadiran kami untuk meyakinkan Indonesia bahwa Kolombia akan hadir,” tegas mereka.
Welcoming Dinner
Pada malam harinya, diselenggarakan pula Welcoming Dinner yang dihadiri oleh seluruh peserta simposium. Beberapa tamu yang hadir diantaranya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Taufik Kiemas dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Irman Gusman. Pada saat itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, ia berharap para peserta dapat menikmati suasana simposium dan ‘atmosfir’ Jakarta sebagai tuan rumah. Selain itu, ia juga menginginkan, dalam simposium kali ini para peserta dapat saling belajar dan berbagi tentang penegakan prinsip-prinsip demokrasi serta konstitusi di masing-masing negara.
Para tamu disuguhi pentas seni. Beberapa persembahan malam itu: Tari Pendet, Tari Tifa, Tari Jaipong, dan Tari Rondhing. Selain itu, hadir pula penyanyi senior Harvey Malaiholo serta salah satu finalis Indonesia Mencari Bakat (IMB), Putri Ayu.
Besoknya, para peserta akan melakukan pembahasan dalam rapat Pleno dan Panel. Tema besar yang diusung dalam simposium kali ini ialah “Constitutional Democratic State” (Negara Demokrasi Konstitusional). Tema dibagi ke dalam tiga subtema, yakni Peran MK dan Institusi Sejenis dalam Menguatkan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Demokratisasi Proses Pembuatan UU, dan Mekanisme Check and Balances di antara Lembaga-Lembaga Negara. (Dodi/mh)