Pustakawan BPK Kunjungi Perpustakaan MK
Kamis, 07 Juli 2011
| 20:05 WIB
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian MK, Noor Sidharta saat menerima kunjungan segenap Pustakawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari berbagai daerah terkait pengelolaan Perpustakaan MK, Kamis (7/7) di ruang Diklat Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Sekitar 40 Pustakawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari berbagai daerah mengunjungi Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui berbagai hal terkait pengelolaan Perpustakaan MK. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian MK, Noor Sidharta, Kamis (7/7).
Dalam kesempatan tersebut, Noor Sidharta menjelaskan bahwa Perpustakaan MK berada di lantai 5 dan dan lantai 6. Selain itu, menurutnya, di lantai 16 tepatnya di ruang Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) juga ada perpustakan. “Di ruangan tersebut sembilan hakim konstitusi memutuskan perkara-perkara yang masuk. Ruangan tersebut steril. Kita tempatkan perpustakaan kecil, dan buku-bukunya sifatnya mobile karena selalu berganti-ganti tergantung dengan perkara yang di bahas,” terangnya.
Menurut Noor Shidarta, perpustakaan MK mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung lembaga ini melaksanakan kewenangan yang dimilikinya, misalnya, kewenangan MK melakukan pengujian UU. “Para hakim konstitusi biasanya akan meminta berbagai buku kepada pustakawan terkait dengan perkara yang dipegang, sehingga fungsi perpustakaan menjadi vital dan supporting system utama dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut Noor Sidharta mengatakan UU yang diuji di MK terkait berbagai macam bidang. Ada bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan semua orang yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU apapun bisa mengajukan pengujian kepada MK.
Di samping mempunyai wewenang pengujian UU, menurut Noor Sidharta, MK juga mempunyai kewenangan lain, yaitu memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang ke¬wenangannya diberikan oleh UUD, memu¬tus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan ten¬tang hasil pemilihan umum. “Selain itu MK juga wajib memberikan putusan atas pen¬dapat DPR mengenai dugaan pelanggar¬an oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” terangnya.
Sementara itu, Gunarwanto, Kepala Bagian Publikasi dan Layanan Informasi Biro Humas dan Luar Negeri BPK menjelaskan bahwa lembaganya juga telah melakukan pengembangan perpustakaan terutama di perwakilan-perwakilan BPK di berbagai daerah. “Di lembaga kami Perpustakaan menjadi Bagian Hukum dan Humas. Kami berharap Perpustakaan ini bisa menjadi bagian penting yang memberikan kontribusi bagi tugas pokok dan fungsi BPK,” harapnya.
Mengakhiri pembicaraanya, Gunarwanto mengatakan bahwa Perpustakaan MK merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. “Oleh karenanya kami ingin mengetahui bagaimana MK megelola perpusatakaannya, termasuk aplikasi yang digunakan, dan sejauh mana sumber daya yang ada di perpustakaan ini.” (Shohibul Umam/mh)