Jakarta, MKOnline - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar memenuhi undangan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan pemberian uang oleh M. Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat, Kamis (7/7) siang di Gedung Nusantara II, Jakarta.
“Kapasitas saya sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPR,” ungkap Janedjri kepada para wartawan usai pertemuan dengan Badan Kehormatan DPR selama dua jam lebih.
Kepada Badan Kehormatan DPR, Janedjri memaparkan kronologis secara singkat terkait dengan Nazaruddin. “Saya hanya menjelaskan, menceritakan, menyampaikan keterangan apa yang saya alami dengan Pak Nazaruddin, tidak ditambah dan dikurangi,” kata Janedjri yang hadir bersama sejumlah pejabat struktural MK.
Menurut Janedjri, kalau ia menambah atau mengurangi keterangan yang disampaikannya kepada BK DPR, hal itu bisa menjadi fitnah. “Kita kalau dicubit sakit, ya jangan mencubit,” ujarnya berfilosofi.
Lebih lanjut Janedjri menuturkan sekilas pertemuannya dengan Nazaruddin. “Kita semua tahu bahwa ketika kasus awal ini mencuat ke permukaan, beliau (Nazaruddin - Red.) mengatakan tidak kenal dengan saya,” imbuh Sekjen MK.
Beberapa hari kemudian, lanjut Janedjri, Nazaruddin mengatakan tidak pernah memberi uang kepada Janedjri. Namun anehnya, selang beberapa hari keterangan Nazaruddin berubah lagi, bahwa uang yang diberikan kepada Janedjri adalah sepengetahuan Pengurus Partai Demokrat.
“Jadi, mana yang harus saya ikuti dari ucapan Pak Nazaruddin?” kata Janedjri mempertanyakan, meski keterangan Nazaruddin yang kerapkali berubah-ubah itu sudah diketahui oleh Anggota BK DPR.
Dikatakan Janedjri, persoalan apakah apa yang disampaikannya kepada BK DPR, menyudutkan Nazaruddin, hal itu bukan kapasitas Sekjen MK untuk menjawab.
“Bagaimanapun, saya tidak berusaha menyudutkan Pak Nazaruddin, saya sampaikan apa adanya kepada DPR. Benar saya pernah bertemu Pak Nazaruddin yang akan memberikan uang kepada saya, tapi saya tolak. Uang itu saya kembalikan,” ujar Janedjri menjawab pertanyaan seorang jurnalis.
Sementara itu, usai bertemu dengan Sekjen MK, pihak BK DPR siap memanggil yang bersangkutan yakni M Nazaruddin untuk dimintai klarifikasi. Menurut BPK DPR, Nazaruddin diperbolehkan memberikan pembelaan. BK DPR berkomitmen menuntaskan masalah ini secepatnya. Termasuk juga masalah tudingan adanya mafia anggaran yang dilempar Waode Nurhayati. BK DPR beranggapan, masalah anggaran saat ini menjadi masalah bersama, demi menjaga marwah dan kehormatan DPR. (Nano Tresna A./mh)