DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kunjungi MK
Senin, 04 Juli 2011
| 20:53 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD saat menerima kunjungan Abdoel Malik dkk, dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Senin (4/7) di ruang Lantai 15 Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/7) siang. Tujuan kedatangan mereka yang diterima langsung oleh Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya. Selain melakukan silaturahim, kunjungan juga menginformasikan sejumlah kegiatan IMM dalam waktu dekat. Di antaranya, IMM telah melakukan pelatihan politik hukum maupun sejumlah kursus mengenai konstitusi.
“Kehadiran kami di sini untuk meminta arahan dan pencerahan dari Ketua MK, termasuk mengetahui perkembangan politik hukum di Indonesia dan sebagainya,” ungkap Abdoel Malik salah seorang dari DPP IMM.
Setelah menyampaikan poin-poin penting terkait kedatangan DPP IMM yang anggotanya menyebar di sejumlah provinsi, berlanjut dengan obrolan singkat terkait perkembangan hukum di Indonesia. Dalam kesempatan itu Mahfud menjelaskan bahwa pada prinsipnya budaya hukum di negeri kita sudah berjalan baik.
“Saya tidak percaya budaya hukum masyarakat kita buruk. Kesadaran dan budaya hukum masyarakat kita sudah berjalan baik. Kalau ada masalah hukum, masyarakat kita dapat segera menyelesaikan. Persoalannya, tinggal di aparat penegak hukumnya yang kurang berjalan dengan baik,” urai Mahfud.
Menurut Mahfud, kurangnya berjalannya penegakan hukum oleh aparat lebih sering untuk kasus korupsi maupun kasus perdata lainnya, yang penyelesaiannya dengan uang. Namun demikian, lanjut Mahfud, penegak hukum yang kurang berjalan dengan baik lebih sering terjadi di kota-kota besar dan menyangkut kasus-kasus besar pula.
Lebih lanjut Mahfud menanggapi adanya pihak yang ingin kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Soal ini, Mahfud berpendapat sebagai langkah mundur. Mahfud beranggapan, UUD 1945 sebelum amandemen itu pada dasarnya baik. Tapi pelaksanannya lebih tepat untuk saat itu, sesuai dengan kebutuhan pada masa itu, bukan untuk situasi kondisi sekarang.
Kemudian mengenai amandemen UUD 1945, hal itu bukan berarti semua pasal berubah total. Pembukaan UUD 1945 pasca amandemen, tetap dipertahankan dan tidak diubah. Dengan demikian, hanya sejumlah pasal dan penjelasannnya dari UUD 1945 yang mengalami perubahan. (Nano Tresna A./mh)