Jakarta, MKOnline - Dalam rangka menghadapi Simposium Internasional yang semakin dekat, 10-14 Juli ini, Mahkamah Konstitusi (MK) terus mempersiapkan diri. Kali ini MK mengadakan rapat gabungan dengan melibatkan dari perwakilan DPR, Kepolisian RI, Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura, Kementerian Luar Negeri, dan pihak terkait, serta dihadiri oleh jajaran panitia dari MK, Jumat (1/7).
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat lantai 11 Gedung MK dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar. Dalam kesempatan itu Janedjri menjelaskan bahwa simposium internasional dengan tema Constitutional Democratic State (Negara Demokrasi Konstitusional) diadakan dalam rangka menyambut ulang tahun ke-8 MK.
Lebih lanjut Janedjri mengatakan bahwa karena tema yang diusung adalah Constitutional Democratic State, maka tidak bisa dilepaskan dari peran Parlemen. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diajak ikut aktif dalam mempersiapkan kegiatan ini. Menurut Janedjri, simposium ini dibagi dalam 3 session, yaitu session I bertema The Role of Constitutional Court and Equivalent Institution in Strengthening the Principles of Democracy (Peran MK dan Institusi Sejenis dalam Menguatkan Prinsip-Prinsip Demokrasi). “Session ini miliknya MK, oleh karena itu akan diisi oleh Hakim Konstitusi, diantaranya Prof. Dr. Maria Farida Indrati, Dr. Anwar Usman, Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum,” paparnya.
Session ke-II, menurut Janedjri, berbicara tentang The Democration of Lawmaking Process (Demokratisasi dalam Membuat Undang-Undang). Sesi ini pembicaranya dari pihak DPR. Sementara sesi terakhir dengan subtema The Mechanism of Balance Among State Institutions (Mekanisme Check and Balances di antara Lembaga-Lembaga Negara). “Materi yang terakhir ini akan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Dr. Akil Mochtar, Dr. Hamdan zoelva, dan satu perwakilan dari DPR. Dalam hal ini, setiap session dan panel akan didampingi oleh perwakilan dari salah satu negara lain,” terang Janedjri.
Menurut Janedjri, peserta yang akan diundang dalam acara simposium sebanyak 200 peserta, yaitu perwakilan dari MK atau institusi sejenis sebanyak 38 peserta yang berasal dari 21 negara, Parlemen sebanyak 16 peserta dari 8 negara, Duta Besar atau Perwakilan 20 peserta dari 20 negara. Sedangkan dari dalam negeri, yaitu dari MK sebanyak 11 Peserta, dari MPR sebanyak 5 peserta, DPR sebanyak 29 peserta, DPD sebanyak 6 peserta, Kementerian Negara sebanyak 6 peserta, Mantan Hakim Konstitusi sebanyak 9 peserta, Akademisi Fakultas Hukum sebanyak 17 peserta, Forum Konstitusi sebanyak 9 peserta, Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK sebanyak 13 peserta, Dekan Fakultas Hukum sebanyak 30 peserta, dan Dekan FISIP sebanyak 26 peserta.
Mengakhiri rapat tersebut, Janedjri menghimbau kepada Panitia dan Mitra Kerja Simposium International MK supaya berkoordinasi satu sama lain. “Dengan begitu acara bisa berjalan dengan baik. Sedangkan untuk rapat berikutnya kita akan bertemu lagi pada hari Selasa, 5 juli,” pinta Janedjri. (Shohibul Umam/mh)