Tiga Perkara Pemilukada Kota Jayapura Tidak Satu Pun Dikabulkan
Jumat, 01 Juli 2011
| 08:39 WIB
Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Jayapura kepada para Pihak seusai persidangan, Kamis (30/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Tiga perkara terkait Pemilukada Kota Jayapura, Papua, yaitu 69/PHPU.D-IX/2011, 70/PHPU.D-IX/2011, dan 71/PHPU.D-IX/2011 dibacakan putusannya oleh Mahkamah, Kamis (30/6). Tiga perkara tersebut secara berturut-turut ditolak, tidak diterima, dan ditolak permohonannya oleh Mahkamah. Sehingga tidak satu pun permohonan yang diajukan dikabulkan oleh MK.
Perkara yang masing-masing diajukan oleh Hendrik Woromi-Pene Ifi Kogoya (69), Yulius Mambay-Petrus Paulus (70), dan Abisai Rollo-Reyneilda M. Kaisepo. Ketiganya menggugat KPU Kota Jayapura.
Untuk perkara 69, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki alat bukti autentik yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait dalil Pemohon yang menyatakan Termohon, Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, telah melakukan mutasi terhadap pegawai Sekretariat KPU Kota Jayapura.
Selain itu, Pemohon 69 juga tidak memiliki alat bukti autentik apa pun untuk membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa Termohon, dalam hal ini Ketua KPU Kota Jayapura, telah mengambil alih tugas dan wewenang Sekretaris KPU Kota Jayapura. Dalam dalil yang sama, Mahkamah juga berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa terdapat keberpihakan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pihak Terkait yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Di akhir pembacaan putusan perkara No. 69/PHPU.D-IX/2011, Ketua MK yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Pleno Hakim membacakan konklusi putusan Mahkamah. ”Amar Putusan. Mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.
Sedangkan terhadap perkara No. 70/PHPU.D-IX/2011, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Pasalnya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sebab itu, Mahkamah kemudian tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon.
Terakhir, permohonan perkara No. 71/PHPU.D-IX/2011 ditolak oleh Mahkamah. Permohonan pasangan Abisai Rollo-Reyneilda M. Kaisepo ditolak karena pokok permohonan Pemohon tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. ”Mengadili. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tukas Mahfud sembari menutup persidangan. (Yusti Nurul Agustin/mh)