Jakarta, Mkonline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir sebelum putusan perkara PHPU Kabupaten Nduga, Papua dibacakan. Sidang dengan agenda pembuktian itu menghadirkan para saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Para saksi dari ketiga pihak menyampaikan keterangan yang bertentangan satu sama lain.
Ese Wejangge, saksi Pemohon 75/PHPU.D –IX/2011 menyampaikan tentang adanya kesepakatan masyarakat sebelum hari pemilihan digelar untuk memilih salah satu pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nduga. ”Karena di Nduga ini sistem kekeluargaan, sebelum hari pemilihan ada kesepakatan masyarakat untuk memilih kandidat siapa-siapa saja,” ungkap Ese.
Namun, lanjut Ese, pada hari pemilihan kesepakatan itu tidak dapat terjadi. Pasalnya, pada hari pemilihan tersebut masyarakat tidak dapat melakukan pemilihan secara langsung melainkan dipilih oleh Kepala Distrik Mapenduma. Hal itu dapat terjadi karena pemilihan suara tidak dilakukan di tingkat TPS dan KPPS, melainkan hanya di tingkat distrik.
Hal serupa juga terjadi pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan. Rapat pleno hanya dilaksanakan di tingkat distrik saja. ”Tanpa ada tahapan pleno, KPU Kabupaten Nduga sebar undangan,” ujar Ese.
Saksi Pemohon 75 lainnya, Roni Lohbere seorang saksi PPD di Distrik Mbuwa megungkapkan hal yang hampir sama dengan Ese. Roni mengatakan sebelum pelaksanaan pemilihan suara, masyarakat di Distrik Mbuwa sudah melakukan kesepakatan untuk mendukung kandidat tertentu. ”Masyarakat sudah melakukan kesepakatan untuk memilih kandidat tertentu. Seharusnya itu (kesepakatan, red) tidak berubah sampai hari pemilihan. Kenyataannya pada hari H kesepakatan itu gagal,” ujar Roni.
Gagalnya kesepakatan masyarakat itu, menurut Roni, disebabkan adanya pengambilalihan pemungutan suara oleh anggota PPD di tingkat Distrik Mbuwa. Pengambilalihan itu dilakukan saat waktu pemungutan suara hampir selesai, yaitu pada jam 11.00 sampai 13.00 waktu setempat. Saat itu surat suara, menurut Roni, dibawa masuk ke suatu ruangan.
Rapat Pleno Kabupaten
Keterangan para saksi Pemohon itu dalam sidang yang sama dibantah oleh para saksi dari Termohon (KPU Kab. Nduga) dan Pihak Terkait. Kamius Mujangge, saksi Termohon yang merupakan Ketua PPD Distrik Yigi Kamius membantah keterangan para saksi Pemohon yang mengatakan di Distrik Yigi tidak diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara. ”Tanggal 25 Mei kami umumkan agar kepala desa, saksi-saksi, dan masyarakat hadir untuk rapat pleno pada hari Jumat, tanggal 27 Mei,” ujar Kamius sembari mengakui dirinya tidak melayangkan surat resmi undangan pemanggilan untuk rapat pleno tingkat distrik.
Hal senada diungkapkan Ketua PPD Distrik Gearek, Yubius Dik. Yubius mengakui bahwa ia tidak mengirimkan surat resmi untuk mengundang para pihak yang terlibat untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat distrik. ”Saya undang tapi tidak pakai surat. Saya umumkan di lapangan (lapangan tempat pemilihan suara, red),” ujar Yubius.
Sedangkan para saksi Pihak Terkait membantah keterangan saksi Pihak pemohon dengan mengatakan Pemilukada Kabuipaten Nnduga berjalan dengan lancar dan tanpa ada gangguan apa pun. Timutius Baye, salah satu saksi Pihak Terkait yang mengatakan pemilukada Kabupaten Nduga berjalan aman dan lancar. ”Tidak ada keributan, omong kosong itu kalau ada keributan,” ujar Timutius yang merupakan saksi pasangan nomor urut 4 di Distrik Wosak.
Ketua Panel Hakim, Maria Farida Indrati di akhir persidangan mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. (Yusti Nurul Agustin/mh)