Jakarta, MKOnline – Para saksi Pihak Pemohon sampaikan keterangan melalui fasilitas video conference (vicon) dari Universitas Cendrawasih (Uncen) dalam persidangan perkara PHPU Kabupaten Nduga, Papua, Senin (27/6). Para saksi Pemohon ungkapkan adanya berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilukada kabupaten Nduga.
Samuel Tagune, saksi Pemohon yang juga anggota tim sukses pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Edison Cwijanggi-Eliezer Tabuni melalui fasilitas vicon menyampaikan keterangannya terkait pelanggaran pada Pemilukada Kabupaten Nduga. Samuel mengatakan penyelenggara Pemilukada Nduga karena tidak mengikutsertakan masyarakat pada hari pemilihan.
Samuel juga mengatakan adanya intimidasi dan perbuatan yang mengacaukan jalannya pemungutan suara oleh stuan petugas (satgas) dari pasangan calon nomor urut 4, Yarius Gwijangge-Frans Kristantus. ”Beberapa TPS di Kampung Kiatikna diambil Alih oleh satgas pasangan nomor urut 4 yang juga membawa senjata air soft gun.,” ujar Samuel.
Saksi lainnya, Ledamus Wandigu, saksi dari pasangan nomor urut 3 menyaksikan di Distrik Geselma terjadi perampasan noken yang menjadi tempat pengumpulan surat suara oleh saksi pasangan nomor urut 4. ”Saksi nomor 4 dan kepala desa masuk dan membagi rata perolehan suara pasangan nomor urut 3 dan pasangan nomor urut 4. sampai terjadi perang saat itu,” ujar Ledamus.
Sama seperti saksi sebelumnya, Ledamus mengatakan masyarakat tidak pernah dibagi surat suara. Surat suara yang ada di Distrik Geselma dibagi menjadi lima bungkus yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam 5 noken yang sudah disediakan.
Elena, saksi PPD mengatakan di Distrik Mpenduma juga mengatakan masyarakat di sana tidak mendapat kesempatan memegang surat suara. ”Yang mengisi surat suara di sana kepala desanya dengan DPRD Nduga. Masyarakat Cuma ditanya pilih siapa lalu ditulis di kertas terus masuk ke dalam noken,” ungkap Elena.
Elena juga mengatakan dirinya sudah menyampaikan keberatan secara lisan, ketika hendak menyampaikan keberatan secara tertulis, ternyata formulir keberatan tidak tersedia. Dengan inisiatif sendiri, akhirnya Elena membuat surat keberatan di lembar folio bergaris dengan ditulis tangan.
Sidang Panel yang diketuai Ketua MK, Moh, Mahfud MD serta didampingi dua anggota hakim panel, Anwar usman dan Maria Farida Indrati itu kemudian ditutup. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/6), jam 14.00. (Yusti Nurul Agustin/mh)