Jakarta, MKOnline - Para saksi dari Pemohon perkara nomor 73/PHPU.D-IX/2011 memberi keterangan dalam sidang pembuktian, Senin (27/6) di ruang sidang Pleno MK. Dalam sidang kali ini, Pemohon menghadirkan lima orang saksi. Selain itu, hadir pula saksi dari Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur/Flotim). Salah satunya adalah Sekretaris KPU Kab. Flotim, Daniel S Emanuel. Sebelumnya, Panel Hakim juga telah mendengarkan kesaksian Pemohon dalam perkara nomor 72/PHPU.D-IX/2011, Jum’at (24/6).
Dalam kesaksiannya, Daniel, menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tetap dan penundaan tahapan pemilihan umum kepala daerah Kab. Flotim 2011 yang lalu. Menurutnya, hasil rekapitulasi terakhir jumlah DPT telah disetujui bersama dalam rapat 27 April 2011. Saat itu, rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan partai pengusung pasangan calon dan tim sukses pasangan calon perseorangan. Meskipun saat itu ada pertanyaan dari peserta rapat, namun setelah diberikan penjelasan oleh Ketua KPU, kata Daniel, akhirnya seluruh peserta menerimannya. “Pada 4 Mei 2011, DPT telah diserahkan pada masing-masing pasangan calon dalam bentuk softcopy,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya perubahan jumlah DPT yang cukup banyak, Daniel beralasan hal itu disebabkan, antara lain, adanya transmigrasi, nama ganda, nama tidak dikenal, pindah domisili, serta pemilih meninggal dunia.
Sedangkan terkait penundaan tahapan Pemilukada, lanjut Daniel, disebabkan oleh beberapa hal, yakni adanya persoalan administrasi di KPU, gugatan pasangan bakal calon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta persoalan anggaran.
Adapun saksi-saksi Termohon lainnya, yang semuanya adalah penyelenggara Pemilukada, menegaskan, selama Pemilukada tidak ada persoalan ataupun permasalahan yang berarti. Begitupula terkait pelanggaran dan kecurangan selama Pemilukada. “Tidak ada masalah,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lawolema, Blasius. “Jika dilihat dari hasil rekapitulasi, tidak ada penggelembungan.”
Ketua PPK Adonara Timur, Arifin A. Tanggae, menambahkan, seluruh form juga telah ditandatangani saksi pasangan calon. “Tidak ada keberatan dari para saksi pasangan calon,” katanya. Para saksi menegaskan, Pemilukada di Flotim berjalan lancar, aman dan tertib.
Bahan Bangunan
Sedangkan para saksi dari Pemohon 73, mengungkapkan hal yang hampir senada dengan keterangan saksi-saksi Pemohon 72 sebelumnya. Mereka mengungkapkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dalam memenangkan Pihak Terkait, pasangan calon Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan. Pasangan ini dikenal juga dengan sebutan Paket Sonata.
Selain itu, salah satu saksi, Muhammad Nur, mengungkapkan, ada pembagian 464 lembar seng disalah satu desa, pada H-3 hari pencoblosan. Menurutnya, seng itu diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, John Fernandes. Meskipun dalam pernyataannya, John mengatakan bahwa seng tersebut adalah bantuan pemerintah, namun dia juga mengatakan pada masyarakat bahwa dirinya ialah pendukung Paket Sonata. Namun akhirnya, seng tersebut urung dibagikan pada masyarakat. “Belum dibagikan, masih ditahan,” katanya.
Selanjutnya, Mikael Sogen, menerangkan, pernah ada bantuan 100 sak semen oleh salah satu kontraktor untuk membangun gereja dalam rangka mendukung Paket Sonata. Menurutnya, bantuan tersebut diterima oleh salah satu anggota panitia pengawas kecamatan. Sedangkan Petrus Legen, mengungkapkan, adanya kepala sekolah yang memengaruhi masyarakat untuk memilih Paket Sonata. “Dilakukan sebelum dan pada saat pencoblosan,” tegasnya. (Dodi/mh)