Ketua MK Buka Temu Wicara MK dengan Puan Amal Hayati
Sabtu, 25 Juni 2011
| 09:12 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD berbincang dengan Ketua Umum Yayasan Puan Amal Hayati Shinta Nuriyah Wahid, pada saat pembukaan Temu Wicara antara MK dengan Yayasan Puan Amal Hayati pada Jumat (24/6) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Kehidupan konstitusional bangsa Indonesia sedang sakit parah, maka dibutuhkan gerakan dari masyarakat untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD ketika membuka temu wicara antara MK dengan Yayasan Puan Amal Hayati pada Jumat (24/6). Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Umum Yayasan Puan Amal Hayati Shinta Nuriyah Wahid, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, beserta para aktivis perempuan dari Yayasan Puan Amal Hayati.
"Dari keempat pilar demokrasi, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif serta pers dan LSM, tiga di antaranya sedang mengalami masa krisis. Bahasa kasarnya sedang membusuk. Ketiganya adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu, dibutuhkan pilar keempat (pers, LSM dan masyarakat, red.) untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini," papar Mahfud pada acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Mahfud mengibaratkan ketiga pilar demokrasi tersebut sakit parah karena digerogoti penyakit korupsi yang ganas. Untuk itulah, lanjut Mahfud, pilar keempat yang masih sehat harus bersatu dan terus berjuang. "Perjuangan itu akan membutuhkan jangka waktu yang lama. Harus bersabar. Jika tidak bersabar, maka negara ini bisa bubar. Perjuangan ini tidak mungkin terlihat hasilnya seketika," tuturnya.
Menurut Mahfud, berkaitan dengan hal tersebut peran konstitusi sebagai pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat sangat penting. Mahfud juga menuturkan perlunya keseimbangan dalam menjalankan kehidupan berkonstitusi dan beragama. "Tidak bisa seorangpun yang hidup di Indonesia menghindari dua kehidupan tersebut; kehidupan berkonstitusi maupun kehidupan beragama. Keduanya ibarat sepatu yang saling melengkapi satu sama lainnya. Nanti barulah bisa ditentukan arah ke depan bangsa ini," terangnya.
Dalam kesempatan itupula, Ketua Umum Yayasan Puan Amal Hayati mengungkapkan temu wicara menjadi momentum strategis bagi MK sebagai lembaga negara yang mewakili Pemerintah serta Yayasan Puan Amal Hayati sebagai bagian dari masyarakat. "Dengan acara seperti ini, dapat menjalin hubungan sinergis dan integral antara negara dan masyarakat. Keuntungan bagi MK untuk lebih mendekatkan hubungan dengan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konstitusi dan penegakan hukum," katanya.
Temu wicara yang berlangsung selama 3 hari (24 - 26 Juni 2011) ini mengangkat tema "Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara MK. Narasumber yang mengisi temu wicara tersebut di antaranya Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Lulu Anjarsari/mh)