Sekjen MK Hadiri Acara LHP di BPK
Jumat, 24 Juni 2011
| 22:22 WIB
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2010 yang diserahkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. MK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 (lima) kalinya atas LHP Tahun 2010, Jumat (24/6) di Gedung BPK.
Jakarta, MKOnline - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jumat (24/6) siang. BPK menyerahkan LHP atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010 yang terdiri atas laporan keuangan 6 lembaga negara termasuk MK, 11 kementerian negara dan 15 lembaga non-kementerian.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo didampingi para Anggota III BPK, serta disaksikan para hadirin maupun pejabat BPK lainnya serta pejabat-pejabat lembaga negara, kementerian negara dan lembaga non-kementerian yang menerima LHP itu. LHP Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut merupakan bagian dari LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010 yang telah diserahkan kepada DPR pada 31 Mei 2011 dan kepada Presiden pada 1 Juni 2011.
LHP atas 32 Laporan Keuangan Tahun 2010 Kementerian/Lembaga itu terdiri atas LHP yang memuat opini atas kewajaran laporan keuangan, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Opini BPK atas 32 Laporan Keuangan tersebut meliputi 22 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 10 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri untuk menilai apakah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri telah efektif dalam berbagai aspek.
"BPK telah melakukan audit kinerja atas perlindungan TKI di luar negeri yang bertujuan menilai apakah penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri telah efektif dalam aspek perencanaan, pengorganisasian sumber daya, pelaksanaan, dan pengendalian," kata Hadi Poernomo.
Pemeriksaan kinerja atas perlindungan TKI itu dilakukan pada Juni-September 2010. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Perlindungan TKI tersebut telah disampaikan kepada DPR dan Presiden bersamaan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada DPR tanggal 5 April 2011. (Nano Tresna A./mh)