Jakarta, MKOnline - Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Subang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi Rabu (22/6) pagi. Rombongan ini diterima oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim di ruang Konferensi Pers Lt. 4 Gedung MK. Pada kesempatan itu, Alim sempat menyampaikan kuliah singkat dengan dimoderatori oleh Subhan Drajat, salah satu dosen.
Dalam kuliah singkatnya, Alim menyampaikan beberapa hal tentang asas-asas hukum dalam perspektif Islam serta konsep keadilan dalam hukum. Sebelumnya, dia juga sempat menyinggung tentang Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah menggunakan bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi.
Menurut Alim, asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia khususnya, dan di dunia pada umumnya, banyak dipengaruhi atau setidaknya sesuai asas-asas dalam hukum Islam, misalnya: asas legalitas. Bahkan menurutnya, pertimbangan yang adil dan landasan ketuhanan merupakan hal yang wajib dalam tiap putusan pengadilan, terutama pengadilan umum. Hal ini dapat dilihat dalam nomenklatur putusan pengadilan, yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika tidak ada nomenklatur ini, “maka akan batal demi hukum,” tegasnya.
Pernyataan batal demi hukum dengan batal, lanjut Alim, berbeda konsekuensi hukumnya. Jika batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah berlaku atau ada. Sedangkan jika batal, maka dia tidak berlaku hanya sejak dinyatakan batal, dan sebelumnya masih dianggap berlaku. Atau dengan kata lain, berlaku ke depan.
Begitupula terkait keadilan. Menurut Alim, antara hukum dengan keadilan tidaklah sama persis. “Hukum itu menyamaratakan,” ujarnya. Sedangkan, “keadilan tidak boleh menyamaratakan.”
Alim mencontohkan, dalam hukum pidana misalnya, ada ancaman hukuman maksimal lima tahun untuk seorang pencuri, maka ancaman hukuman ini akan berlaku pada siapapun tanpa memandang siapa yang melakukannya. Sedangkan jika bicara tentang keadilan, maka perlu mempertimbangkan banyak hal, salah satunya motif dari kenapa perbuatan tersebut dilakukan. “Tiap soal ditimbang sendiri-sendiri,” katanya. “Apakah sama hukuman bagi orang yang mencuri karena kebutuhan dengan kerakusan?”.
Alim berpendapat, para penegak hukum haruslah menegakkan hukum secara adil proporsional. Dan, keadilan dalam konsep inilah, menurut Alim, yang sedang diperjuangkan dan ditegakkan di MK saat ini. “Kami bertekad menegakkan substantive justice,” tuturnya. “Artinya, keadilan secara proporsional.” (Dodi/mh)