Jakarta, MKOnline - Para peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6) siang. Kedatangan mereka yang diterima langsung oleh Kapuslitka MK Noor Sidharta, bertujuan mengenal lebih jauh mengenai latar belakang dibentuknya Perpustakaan MK serta berbagai hal terkait dengan kinerja di perpustakaan MK.
Mengawali pertemuan, Kapuslitka MK Noor Sidharta menguraikan wewenang dan kewajiban MK. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dibentuk pada 13 Agustus 2003, memiliki wewenang utama melakukan judicial review atau pengujian UU terhadap UUD. Selain melakukan pengujian UU, MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilihan umum, termasuk di dalamnya sengketa pemilihan kepala daerah.
Selain itu, MK berkewajiban memutus pendapat DPR terkait dengan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan maupun tindak pidana berat lainnya, sesuai Pasal 10 Ayat (2) UU MK.
Selanjutnya, Sidharta menerangkan mengenai perpustakaan MK. Menurut Sidharta, perpustakaan MK sangat vital, terutama bagi para hakim konstitusi yang terkait dengan wewenang utama MK yaitu menguji UU terhadap UUD. “Setiap hakim harus mempunyai pendapat hukum terkait dengan perkara yang diajukan ke MK,” kata Sidharta.
Saat ini MK memiliki tiga ruang perpustakaan, di lantai 5, 6 dan 16. Perpustakaan di lantai 5 merupakan perpustakaan yang pertama. Namun karena buku-buku semakin bertambah dari tahun ke tahun, maka MK menambah ruang perpustakaan di lantai 6. Sedangkan perpustakaan di lantai 16 merupakan ‘perpustakaan ad-hoc’ karena buku-buku di sana selalu berganti, tergantung perkara yang masuk ke MK dan yang sedang dibicarakan para hakim konstitusi.
Mengenai sejarah Perpustakaan MK, berdiri secara administratif bersamaan dengan lahirnya MK. Namun demikian, perpustakaan MK eksis sejak akhir 2004, menempati gedung lama MK dengan luas ruangan 4x6 meter persegi dengan lima rak buku berisi 800 eksemplar dan 2 meja pengelola maupun 2 pustakawan.
“Pada saat ini jumlah buku di perpustakaan MK mencapai 7.243 judul, dengan total 16.699 eksemplar. Selain itu ada e-book, koleksi digital berjumlah 164 judul,” ujar Sidharta. Ditambah lagi, majalah (7 judul), koran (17 judul), semua putusan yang sudah terkemas atau dibukukan, serta tesis dan disertasi.
Di samping itu, perpustakaan di MK menggunakan teknologi katalog on-line yang dibangun sejak 2006 dengan berbasis web, dimana katalog perpustakaan bisa diakses kapan dan di mana saja. Sistem perpustakaan ini terus dikembangkan sejalan dengan kemajuan teknologi. Juga ada teknologi pengaman perpustakaan yang merupakan teknologi yang digunakan untuk pengamanan koleksi dengan teknologi RFID.
Belakangan, jumlah SDM di perpustakaan MK sebanyak 5 orang, seluruhnya berlatar belakang Ilm Perpustakaan dan Informasi. Pengembangan kompetensi SDM di perpustakaan MK, pihak MK memberikan dukungan dan kesempatan kepada seluruh pustakawan untuk mengembangkan kompetensi diri baik secara formal maupun non-formal. (Nano Tresna A./mh)