Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon perkara No. 59/PHPU.D-IX/2011, Pasangan Calon Kepala Daerah Rusli Sibua dan Weni R. Paraisu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/6) di ruang sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang sah untuk masing-masing pasangan calon. Mahkamah menyatakan, untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1, Arsad Sardan-Demianus Ice memperoleh 7.102 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2, Umar H. Hasan-W.Sepnath Pinoa mendapat 5.931 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rusli Sibua,-Weni R. Paraisu memperoleh 11.384 suara.
Sedangkan tiga pasangan lainnya, masing masing memperoleh suara sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 4, Faisal Tjan-Lukman SY. Badjak, memperoleh 751 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 5, Decky Sibua-Maat Pono memperoleh 316 suara; serta Pasangan Calon Nomor Urut 6, Anghany Tanjung-Arsyad Haya A memperoleh 7.062 suara.
Hasil tersebut diperoleh Mahkamah setelah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil maupun bantahan serta bukti-bukti yang diserahkan oleh masing-masing pihak. Baik dari Pemohon, Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kab. Pulau Morotai), maupun Pihak Terkait (Pasangan Calon Arsad Sardan-Demianus Ice).
”Mahkamah telah melakukan perbandingan bukti-bukti yang diajukan para pihak yaitu berupa Formulir Model CKWK. KPU dan Formulir Model DA-KWK.KPU yang diajukan oleh Pemohon, Formulir Model C-KWK.KPU, Formulir Model DA-KWK.KPU, Formulir DA.Plano, Formulir C-2 Plano yang diajukan oleh Termohon, dan Formulir Model CKWK. KPU yang diajukan oleh Pihak Terkait,” ungkap salah satu Hakim Konstitusi.
Meskipun menurut Mahkamah dokumen-dokumen tersebut adalah benar dokumen yang diterbitkan oleh Termohon, namun setelah menghitung ulang angka-angka yang ada, Mahkamah malah menemukan banyak kejanggalan. ”Ternyata banyak perbedaan-perbedaan angka perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon,” lanjutnya.
Mahkamah mengungkapkan, telah menemukan ketidaksesuaian perolehan suara masing-masing pasangan calon. ” Untuk perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 di dalam Formulir Model C-1 KWK, Formulir Model C-2 Plano, Formulir Model DA KWK dan formular Model DB tidak sesuai dengan Formulir Model DA Plano,” jelas Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya. Setidaknya, Mahkamah menemukan enam ketidaksesuaian pada beberapa dokumen lainnya.
Akhirnya, Mahkamah pun berkeyakinan, Termohon telah mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon di setiap tingkatan penghitungan suara. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, angka-angka hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang tercantum dalam dokumen Formulir Model C-KWK.KPU, Formulir Model DA-KWK.KPU, Formulir DA.Plano, dan Formulir C-2 Plano, sangat diragukan keotentikan dan keabsahannya yang bisa merupakan tindak pidana.
Mahkamah juga berpendapat, Termohon telah terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di lima kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya serta telah merusak sendi-sendi demokrasi dalam Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil. Sehingga Mahkamah pun mengabulkan permohonan Pemohon perkara No. 59 dan menetapkan perolehan suara yang benar.
Sedangkan terhadap permohonan lainnya, yakni perkara no. 60/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Anghany Tanjung-Arsyad Haya, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dan terhadap perkara no. 61/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Umar H. Hasan-W. Sepnath Pinoa, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ”Permohonan diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan,” ujar Mahfud saat membacakan konklusi putusan. (Dodi/mh)