Permohonan Uji UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditarik Kembali
Selasa, 21 Juni 2011
| 08:21 WIB
Majelis Hakim, Achmad Sodiki, Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, dan M. Akil Mochtar saat pembacaan Pengucapan Ketetapan mengabulkan penarikan permohonan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, (20/6) di Ruang Sidang MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin, (20/6) di Ruang Sidang MK. Dalam amar ketetapan MK selanjutnya dinyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) huruf a butir 1 dan Pasal 87 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
Permohonan perkara ini diajukan oleh Harry Mulyono Machsus, Advokat/Konsultan Hukum Pasar Modal/Kurator & Pengurus, bertempat tinggal di Surabaya yang bertindak untuk dan atas nama Kurator PT. Anita Vira Andika yang teregistrasi permohonannya di MK dengan No.31/PUU-IX/201.
Dalam salah satu pertimbangan ketetapan ini menyatakan bahwa terhadap permohonan tersebut, MK dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 26 Mei 2011 telah memberikan nasihat kepada Pemohon memperbaiki permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemohon ternyata mencabut permohonannya. “Bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu sebelas, telah menetapkan penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 31/PUU-IX/2011 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” jelas Mahkamah.
Ketetapan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota. (Miftakhul Huda)