Jakarta, MKOnline - Saksi Pihak Terkait dan Termohon membantah seluruh dalil Pemohon. Hal ini terungkap dalam sidang perkara No.68/PHPU.D-IX/2011 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Termohon dan Pihak Terkait, Senin (20/6) di ruang sidang Pleno MK. Pada kesempatan itu, hadir pula anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada), Paulus.
Menurut para saksi Pihak Terkait (Pasangan Calon Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina) apa yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak benar. Dan, kalaupun terjadi perbedaan angka saat rekapitulasi, persoalan tersebut telah diselesaikan pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kotak suara dibuka, kemudian dihitung ulang,” kata Butje Ergie. “Setelah itu semua konek,” lanjutnya. Menurutnya, persoalan tersebut terkait ditemukan selisih enam suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2. “Semua persoalan yang ada sudah selesai semua,” ujar Phil L.
Kemudian, Abu Bakar Tan, menyangkal telah terjadi mobilisasi massa. Menurutnya, tidak pernah ada mobilisasi massa pada TPS di wilayahnya. Sedangkan saksi lainnya, Toha Abu Bakar, menjelaskan terkait adanya 10 orang pencoblos yang tidak memiliki hak pilih. Menurutnya, persoalan tersebut telah selesai dengan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap bermasalah.
Selain itu, dua saksi terkait lainnya, Luthfi Mual dan Saiful Mustafa, malah mengakui bahwa mereka pernah diancam oleh salah satu Pemohon (Calon Wakil Walikota Awath Ternate). “Jika kalah, Ketua RW (Rukun Warga) dan Ketua Rukun Tetangga akan diberhentikan,” ujar Luthfi menirukan penuturan Awath Ternate saat itu. Menurutnya, Awath dapat melakukan pemberhentian karena ia menjabat sebagai Raja (Kepala Desa) diwilayah itu.
Sedangkan Dedi Hakim, membantah bahwa dirinya pernah melakukan bagi-bagi uang untuk memenangkan Terkait. “Saya tidak pernah member uang pada fajeri dan Abas (saksi pemohon,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, para saksi Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon) juga membantah dalil-dalil Pemohon. Menurut saksi Termohon, semua persoalan telah diselesaikan, baik pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kota. Tajuddin, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dirinya dengan Ketua RT ataupun salah satu calon dalam konteks Pemilukada.
Begitu pula Saksi Philippus R dan Usman Takubaya. Mereka menyangkal dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ada mobilisasi massa di TPS wilayah mereka. Selain itu, menurut Usman, tidak ada keberatan dari para saksi pasangan calon di tingkat TPS.
Tidak Memengaruhi Hasil
Dalam keterangannya, sebagai perwakilan Panwaslukada, Paulus, mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ada telah diselesaikan. Baik pelanggaran administratif ataupun pidana pemilu. ”Pada intinya tidak mempengaruhi perolehan suara,” tuturnya. Sedangkan sebelumnya, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panwaslukada juga telah melakukan koreksi serta memberikan rekomendasi untuk menyelesaikanya. (Dodi/mh)